Category: A. Thoharoh

  • PEREMPUAN MENYEWA OJEK LAKI-LAKI

    —

    by

    in

    Deskripsi masalah: Alat transportasi bagi manusia adalah slah satu kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang seseorang dihadapkan pada anggapan bahwa itu tidak etis, hal ini terjadi pada seorang santri putri yang pulang bersama dengan tama-temannya padahal mereka tinggal di pelosok desa yang sulit dijangkau kecuali dengan menggunakan ojek yang lazimnya pengojeknya adalah laki-laki. Pertanyaan: Jawaban: Kalau dilihat…

  • HUKUM PENYAKIT KELUAR NANAH DARI TELINGA

    —

    by

    in ,

    Deskripsi masalah: Sering kita temui di kalangan masyarakat adanya penyakit kopo’an (nanah yang keluar dari telinga) Pertanyaan: A. Apakah kopo’an itu najis ? jawaban: A. Ditafsil : Referensi: فتح الجواد ص 20تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 6 / ص 350) فَرْعٌ يُعْفَى أَيْضًا عَنْ دَمِ الْمَنَافِذِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُ الْمَجْمُوعِ فِي رُعَافِ…

  • KAIN BASAH BUKAN SOLUSI NAJIS

    —

    by

    in

    Deskripsi masalah: Dalam kehidupan sehari – hari terkadang membuat kita – kita kaum santri merasa prihatin. Bagaimana tidak, dalam sebuah peristiwa ada sekelompok orang yang mensucikan najis hanya dengan menggunakan kain yang dibasahi dan diusapkan sebanyak tiga kali dengan anggapan hal tersebut sudah bisa mensucikan najis. Pertanyaan: Apakah anggapan tersebut bisa dibenarkan? Jawaban: Tidak bisa…

  • PERBEDAAN ISTIHALAH DAN NAWAQID

    Deskripsi masalah: Salah satu perubahan hukum dari najis menjadi suci adalah istihalah yakni perubahan satu benda dari satu sifat ke sifat yang lain (bajuri juz 1 hal.106). Namun, perubahan sifat ini tidak memberikan dampak hukum apapun ketika kita menilik pada bab nawaqidul wudhu’ terbukti apa bila ada seorang wanita (Barbarita) yang berubah menjadi laki-laki, kemudian…

  • STATUS BASUHAN YANG KURANG NAJIS MUGHOLADLOH

    —

    by

    in

    Deskripsi masalah: Ada orang terkena najis mugholadloh, baru dibasuh satu kali ‘ain atau dzat najisnya sudah hilang lalu orang tadi memegang barang lain dalam keadaan basah (tangannya atau barangnya). Pertanyaan: Termasuk najis mugholadlohkah barang yang yang dipegang tersebut? Jawaban: Termasuk najis mugholadloh dan mensucikannya hanya dengan meneruskan sisa basuhannya. Referensi: حاشية البجيرمي على الخطيب –…