Category: Wudhu

  • PEREMPUAN MENYEWA OJEK LAKI-LAKI

    —

    by

    in

    Deskripsi masalah: Alat transportasi bagi manusia adalah slah satu kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang seseorang dihadapkan pada anggapan bahwa itu tidak etis, hal ini terjadi pada seorang santri putri yang pulang bersama dengan tama-temannya padahal mereka tinggal di pelosok desa yang sulit dijangkau kecuali dengan menggunakan ojek yang lazimnya pengojeknya adalah laki-laki. Pertanyaan: Jawaban: Kalau dilihat…

  • PERBEDAAN ISTIHALAH DAN NAWAQID

    Deskripsi masalah: Salah satu perubahan hukum dari najis menjadi suci adalah istihalah yakni perubahan satu benda dari satu sifat ke sifat yang lain (bajuri juz 1 hal.106). Namun, perubahan sifat ini tidak memberikan dampak hukum apapun ketika kita menilik pada bab nawaqidul wudhu’ terbukti apa bila ada seorang wanita (Barbarita) yang berubah menjadi laki-laki, kemudian…

  • WUDHUNYA ORANG TIDUR DI KURSI BERLUBANG

    —

    by

    in

    Pertanyaan: Apakah batal wudlunya orang yang tidur dengan menetapkan pantatnya pada kursi yang berlubang ? Jawaban: Tidak batal kecuali lubang-lubang yang terdapat pada kursi tersebut dapat menyebabkan tidak tertutup rapatnya lubang dubur sehingga memungkinkan keluarnya sesuatu (kentut) dari dubur dengan tanpa di rasa (عدم امن خروج الشيء). Referensi :                                                                                 المجموع – (ج 2 / ص…

  • KESUNAHAN MEMBASUH TANGAN

    —

    by

    in

    Pertanyaan: Membasuh tangan dengan selang seling apakah bisa menghasilkan kesunahhan mendahulukan anggota kanan ? Jawaban: Khilaf , ada yang mengatakan dapat , melihat kedua tangan itu seperti anggota satu , ada yang mengatakan tidak , melihat kedua tangan itu sebagaimana dua anggota yang serupa. Referensi : حاشية الجمل – (ج 1 / ص 443)  وَأَمَّا…

  • KELAMIN BUATAN MANUSIA

    —

    by

    in

    Pertanyaan: Apakah bertemunya kelamin palsu itu mewajibkan mandi ? Dan bagaimana jika di sentuh dengan telapak tanganya orang yang mempunyai wudlu ? Jawaban : Hukumnya di tafsil: Dan bila disentuh tidak membatalkan wudlu. Referensi : فتح الجواد (ج1ص58) قوله فى الفرج ليشمل لوقور الفرج وصار بعد التقوير يسمى فرجا وهو قياس النقض بمسه اهـ إعانة…