Category: A. Thoharoh

  • MENCUCI PAKAIAN NAJIS LANGSUNG DENGAN SABUN

    —

    by

    in ,

    Deskripsi masalah: Sepotong baju terkena najis, biasanya langsung disabun atau direndam dengan air sabun sebelum disucikan kemudian dibilas berulang-ulang atau direndam dibak yang berisi air banyak tetapi ketika diperas tetap mengeluarkan busa deterjen. Pertanyaan: Sudahkah suci baju tersebut? Sementara pada jenis tertentu begitu sulit menghilangkan busa. Jawaban: Baju tersebut suci selama tidak mengandung rasa atau…

  • HUKUM BELAJAR AL QURA’AN BAGI WANITA HAIDL

    Deskripsi Masalah: Pada saat ini di mana-mana banyak di dirikan TPA/TPQ. Buku pelajaran yang di pakai adalah metode IQRO’, QIROATI AN NAHDLIYAH dll, dan pelaksanaanya adalah rutin setiap hari. Pertanyaan: A. Bagaimana hukumnya membawa buku-buku di atas bagi pelajar wanita yang sedang haidl ? B. Bagaimana hukumnya membaca buku-buku di atas bagi pengajar yang sedang…

  • WUDHUNYA ORANG TIDUR DI KURSI BERLUBANG

    —

    by

    in

    Pertanyaan: Apakah batal wudlunya orang yang tidur dengan menetapkan pantatnya pada kursi yang berlubang ? Jawaban: Tidak batal kecuali lubang-lubang yang terdapat pada kursi tersebut dapat menyebabkan tidak tertutup rapatnya lubang dubur sehingga memungkinkan keluarnya sesuatu (kentut) dari dubur dengan tanpa di rasa (عدم امن خروج الشيء). Referensi :                                                                                 المجموع – (ج 2 / ص…

  • KESUNAHAN MEMBASUH TANGAN

    —

    by

    in

    Pertanyaan: Membasuh tangan dengan selang seling apakah bisa menghasilkan kesunahhan mendahulukan anggota kanan ? Jawaban: Khilaf , ada yang mengatakan dapat , melihat kedua tangan itu seperti anggota satu , ada yang mengatakan tidak , melihat kedua tangan itu sebagaimana dua anggota yang serupa. Referensi : حاشية الجمل – (ج 1 / ص 443)  وَأَمَّا…

  • STATUS BENSIN, MINYAK TANAH, BENSOL, DAN GAS ELPIJI

    —

    by

    in

    Pertanyaan: Apakah bensin, minyak tanah, bensol, dan gas elpiji itu najis ? Jawaban: Hukumnya tidak najis. Referensi : الفقه على المذاهب الأربعة – (ج 1 / ص 11) والأشياء الطاهرة كثيرة الى ان قال …….. ومن المائع : المياه . الزيوت . وعسل القصب . وماء الأزهار والطيب والخل . فهذه كلها من الجماد الطاهر…