Category: Masjid & Waqaf

  • MERAMPOK TANAH ALLAH TANPA SADAR

    Deskripsi Masalah Masjid biasanya memiliki tanah atau halaman yang digunakan untuk kegiatan jamaah. Ketika seseorang berangkat atau pulang dari masjid, terkadang ada tanah masjid yang tanpa sengaja menempel pada sandal atau terbawa roda kendaraan. Hal ini tentu sulit dihindari, terutama ketika tanah dalam keadaan basah. Di sisi lain, ada pula tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai…

  • KUBURAN DI ATAS TANAH WAQAFAN

    Deskripsi masalah: Di suatu daerah seorang imam meninggal dunia karena jasanya dia dimakamkan di tanah waqof masjid dengan persetujuan nadzir. Selang beberapa tahun kemudian dibangunlah makam tersebut dalam bentuk bangunan besar tanpa adanya akad ijaroh. Pertanyaan: Jawaban: Referensi: نهاية المحتاج – (ج 18 / ص 201) وَلَوْ وَقَفَ أَرْضًا غَيْرَ مَغْرُوسَةٍ عَلَى مُعَيَّنٍ امْتَنَعَ عَلَيْهِ…

  • PENJUALAN HARTA WAQOF

    Deskripsi Masalah: Sebidang sawah diwaqofkan pada masjid atau pondok kemudian oleh nadzirnya dengan seizin waqif sawah tersebut dijual untuk pembangunan yang ada hubunganya dengan masjid/pondok. Pertanyaan: A. Bagaimana hukum tindakan tersebut ? Jawaban: A. tidak boleh dan izin dari si waqif tidak mu’tabar. Referensi : إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 169) والشرط الذي…

  • BONGKAR PASANG MASJID

    Deskripsi Masalah: Sekarang banyak terjadi bongkar pasang bangunan masjid. Diantara tujuanya adalah agar sesuai dengan kondisi zaman. Sebagian dibongkar keseluruhan dan yang lain cuma bagian tertentu saja. Pertanyaan: a. Bagaimana hukumnya bongkar pasang tersebut ? Jawaban: a. Tidak boleh kecuali ada dlorurot, atau mengikuti qoulnya imam subki dengan tiga syarat: Referensi : بغية المسترشدين –…

  • PENTASHORUFAN WAQOF YANG DI TUNDA

    Deskripsi Masalah: Seseorang mewaqofkan sawah (pada masjid) untuk di buat masjid, namun karena di antara wqif dan nadzirul masjid (ta’mir) ada sesuatu masalah atau gep, maka akhirnya waqif tidak mau menyerahkan sawah tersebut, padahal telah di iqrarkan. Pertanyaan: Jawaban: Referensi : نهاية الزين شرح قرة العين – (ج 2 / ص 24) صح وقف عين…