Author: Zaka
-
HUKUM MENGGAMBAR
Deskripsi Masalah: Sering kita jumpai semisal gambar buroq, Syeikh Abdul Qodir Jailani, wali songo dll, sementara kita belum tahu bentuk dan rupa sebenarnya. Pertanyaan: Bagaimanakah hukum menggambar semua itu ? Jawaban: Kalau gambarnya itu memungkinkan untuk bisa hidup (seperti gambar seluruh badan), maka hukum menggambarnya adalah haram, dan kalau gambar tersebut tidak memungkinkan untuk bisa…
-
MEMASANG TEROP DI JALAN
Deskripsi Masalah : Biasanya di desa-desa sering terjadi orang yang mempunyai hajat memasang terob di jalan umum. Pertanyaan: Wajibkah Meminta izin dan siapakah yang berhak memberikan izin ? Jawaban: Wajib Izin dan yang berhak memberikan izin menurut Imam Syafi’i adalah pemerintah karena sudah menjadi undang-undang dan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. adapun menurut…
-
WUDHUNYA ORANG TIDUR DI KURSI BERLUBANG
Pertanyaan: Apakah batal wudlunya orang yang tidur dengan menetapkan pantatnya pada kursi yang berlubang ? Jawaban: Tidak batal kecuali lubang-lubang yang terdapat pada kursi tersebut dapat menyebabkan tidak tertutup rapatnya lubang dubur sehingga memungkinkan keluarnya sesuatu (kentut) dari dubur dengan tanpa di rasa (عدم امن خروج الشيء). Referensi : المجموع – (ج 2 / ص…
-
HAKIM DI INDONESIA
Pertanyaan: Apakah pembela, jaksa, panitera itu sama dengan hakim semisal bolehnya menerima hasiah sengan beberapa syarat dan tafsilnya? Jawaban: Jaksa, panitera sama dengan hakim, sedangkan pembela masih mauquf (tunggu keputusannya) Referensi : حاشية الجمل – (ج 23 / ص 136) وَسَائِرُ الْعُمَّالِ مِثْلُهُ فِي نَحْوِ الْهَدِيَّةِ لَكِنَّهُ أَغْلَظُ وَقَوْلُهُ وَسَائِرُ الْعُمَّالِ إلَخْ مِنْهُمْ مَشَايِخُ الْبُلْدَانِ…
-
UPAH TIDAK DIKETAHUI
Deskripsi masalah: Si A memiliki gedung yang di huni burung dali, kemudian terjadi kesepakatan dengan B, bahwa B sanggup mengelolanya dengan mengganti telor burung dali dengan telor burung wallet. Hasil selama sepuluh tahun sejak kerjasama di bagi dua, sedang setelahnya semuanya di miliki A. Pertanyaan: Jawaban: Referensi : فتح المعين – (ج 3 / ص…