Deskripsi masalah:
Si A memiliki gedung yang di huni burung dali, kemudian terjadi kesepakatan dengan B, bahwa B sanggup mengelolanya dengan mengganti telor burung dali dengan telor burung wallet. Hasil selama sepuluh tahun sejak kerjasama di bagi dua, sedang setelahnya semuanya di miliki A.
Pertanyaan:
- Termasuk transaksi apakah hal tersebut, dan bagaimana hukumnya ?
- Jika tidak sah bagaimana jalan keluarnya ?.
- Milik siapakah burung wallet tersebut selama sepuluh tahun dan sesudahnya.
Jawaban:
- Ijaroh fasidah, karena tidak ada ongkos yang maklum.
- Antara a dan b nadzar saling memberi.
- Milik pemilik telor (b).
Referensi :
فتح المعين – (ج 3 / ص 109)
وإنما تصح الإجارة ( بأجر ) صح كونه ثمنا ( معلوم ) للعاقدين قدرا وجنسا وصفة إن كان في الذمة وإلا كفت معاينته في إجارة العين أو الذمة إهـ
حاشية الجمل – (ج 14 / ص 321)
( فَرْعٌ ) وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ رَجُلٍ دَفَعَ إلَى آخَرَ بَيْضًا يَخْدُمُهُ إلَى أَنْ يُفَرِّخَ وَقَالَ لَهُ : لَك مِنْهُ كَذَا هَلْ ذَلِكَ صَحِيحٌ أَمْ لَا ؟ وَالْجَوَابُ عَنْهُ بِأَنَّهُ إنْ اسْتَأْجَرَهُ بِبَعْضِهِ حَالًّا صَحَّ وَاسْتَحَقَّهُ شَائِعًا وَإِلَّا كَانَ إجَارَةً فَاسِدَةً فَالْفَرْخُ لِلْمَالِكِ إهـ
Leave a Reply