Category: Konsep Fiqih

  • BATASAN MENGGUNAKAN BARANG HARAM  

    Deskripsi masalah: Sebagaimana yang tertera dalam kitab fathul mu’in (ولو عم الحرم الخ) bila di suatu daerah tidak di temukan lagi barang halal, maka boleh menggunakan barang haram. Pertanyaan: Sebatas manakah daerah tersebut ? Jawaban: Batasnya adalah haddul qhurbi dengan syarat-syaratnya. (disamakan dengan tayamum) Referensi: تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 41 / ص…

  • HAKIM DI INDONESIA

    Pertanyaan: Apakah pembela, jaksa, panitera itu sama dengan hakim semisal bolehnya menerima hasiah sengan beberapa syarat dan tafsilnya? Jawaban: Jaksa, panitera sama dengan hakim, sedangkan pembela masih mauquf (tunggu keputusannya) Referensi : حاشية الجمل – (ج 23 / ص 136) وَسَائِرُ الْعُمَّالِ مِثْلُهُ فِي نَحْوِ الْهَدِيَّةِ لَكِنَّهُ أَغْلَظُ وَقَوْلُهُ وَسَائِرُ الْعُمَّالِ إلَخْ مِنْهُمْ مَشَايِخُ الْبُلْدَانِ…

  • KEISLAMAN ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH DAN ORANG GILA

    Deskripsi masalah: Sudah kita ketahui bahwa anak kecil yang belum baligh dan orang gila bisa di hukumi islam karena mengikuti islamnya salah satu dari orang tuanya. Pertanyaan: Sampai dimana batas orang tua yang seseorang itu bisa di hukumi islam dikarenakan mengikuti islamnya? Jawaban: Orang tua yang terkenal dalam adat bahwa anak itu kenasab padanya. Referensi…

  • BATASAN INQIDOUL HARBI

    Pertanyaan: Sampai di mana batasan inqidoul harbi ( habisnya peperangan ) dalam ta’rif syahid di hubungkan peperangan pada masa sekarang ?Semisal perang gerilya dll. Jawaban: Setelah selesainya pertempuran , menurut urfi (kebiasaan kita) sesuai keadaan masing-masing. Referensi : فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين – (ج 1 / ص 158) (وهو مَن ماتَ في…

  • MATA UANG RUPIAH

    Pertanyaan: Apakah mata uang di Indonesia baik logam atau kertas termasuk kategori fulus? Jawaban: Tidak termasuk , kecuali yang terbuat daeri logam tembaga (menurut kitab tausyeh) sedang menurut kitab madzahibul arba’ah termasuk fulus karena fulus : selain mata uang selain dari emas dan perak. Referensi : الفقه على المذاهب الأربعة3 – (ج 1 / ص…