Deskripsi Masalah:
Sering kita jumpai semisal gambar buroq, Syeikh Abdul Qodir Jailani, wali songo dll, sementara kita belum tahu bentuk dan rupa sebenarnya.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menggambar semua itu ?
Jawaban:
Kalau gambarnya itu memungkinkan untuk bisa hidup (seperti gambar seluruh badan), maka hukum menggambarnya adalah haram, dan kalau gambar tersebut tidak memungkinkan untuk bisa hidup (seperti gambar setengah badan, tanpa kepala), maka boleh kecuali ada unsur (كذب), maka haram.
Referensi :
اسعاد الرفيق – (ج 1 / ص 428)
{و} منها {الكذب وهو} عند أهل السنة {الإخبار} بالشىء {بخلاف الواقع} أى على خلاف ما هو عليه سواء علم ذلك وتعمده أم لا إهـ
فتح المعين – (ج 3 / ص 362)
ويحرم ولو على نحو أرض تصوير حيوان وإن لم يكن له نظير إهـ
Leave a Reply