Author: Zaka
-
HUKUM BARTER EMAS DENGAN BIAYA TAMBAHAN
Pertanyaan: Bolehkah (termasuk riba atau bukan ) mengeluarkan emas 20 karat dengan emas 24 karat (beratnya sama) lalu pemilik emas 24 karat menyaratkan tambah uang pada pemilik emas 20 karat ? Jawaban: Tidak boleh kalau dalam satu akad .itu kalau di dalam emas , kalau di luar itu . boleh mutlak Referensi : فتح الوهاب…
-
HUKUM MENGUBUR MAYYIT YANG BELUM DI SUCIKAN
Pertanyaan: Bolehkah mengubur mayit yang belum di sucikan karena tidak mungkin di mandikan atau di tayamumi ? Jawaban: Boleh langsung di kuburkan menurut imam romli ( tidak di shalati terlebih dahulu ) dan harus di shalati terlebih dahulu menurut Imam Ibnu Hajar Al haitami . Referensi : نهاية الزين – (ج 1 / ص 153)…
-
JUAL BELI BENUR (BIBIT UDANG WINDU)
Pertanyaan: Menjual benur ( bibit udang windu ) per ekor di dalam beberapa plastik, apakah sah dengan cara hanya menghitung isi salah satu plastik saja padahal kadangkala isinya tidak sama ? Jawaban: Sah , namun pembeli boleh melakukan khiyar kalau ternyata kurang atau justru lebih . Referensi : حاشية قليوبي – (ج 2 / ص…
-
ILMU SETRUM LEWAT DO’A
Deskripsi masalah: Dalam dunia persilatan dikenal ilmu setrum, baik dengan do’a yang diambil dari ayat-ayat alqur’an atau mantra jawa dan kalau di bacakan pada seseorang maka akan hilang kesadaranya. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menyetrum orang lain hingga hilang kesadaranya ? Catatan : Mauqufnya no. 9 dulu dari segi apakah menghilangkan kesadaranya tersebut termasuk dloror atau tidak.…
-
JUAL BELI JIN
Pertanyaan: Baru-baru ini terjadi bisnis jin. Termasuk aqad apakah bisnis jin itu ?, boleh atau tidakkah menjual jin ? Jawaban: Bisnis jin dengan jual beli tidak boleh, namun bila dengan ju’alah maka boleh apabila amalnya (istikhdam) sebatas pada perkara yang mubah. Referensi : فتح المعين – (ج 3 / ص 8) ( و ) شرط…