Author: Zaka

  • HUKUM BARTER EMAS DENGAN BIAYA TAMBAHAN

    Pertanyaan: Bolehkah (termasuk riba atau bukan ) mengeluarkan emas 20 karat dengan emas 24 karat (beratnya sama) lalu pemilik emas 24 karat menyaratkan tambah uang pada pemilik emas 20 karat ? Jawaban: Tidak boleh kalau dalam satu akad .itu kalau di dalam emas , kalau di luar itu . boleh mutlak Referensi : فتح الوهاب…

  • HUKUM MENGUBUR MAYYIT YANG BELUM DI SUCIKAN

    Pertanyaan: Bolehkah mengubur mayit yang belum di sucikan karena tidak mungkin di mandikan atau di tayamumi ? Jawaban: Boleh langsung di kuburkan menurut imam romli ( tidak di shalati terlebih dahulu ) dan harus di shalati terlebih dahulu menurut Imam Ibnu Hajar Al haitami . Referensi : نهاية الزين – (ج 1 / ص 153)…

  • JUAL BELI BENUR (BIBIT UDANG WINDU)

    Pertanyaan: Menjual benur (  bibit udang windu ) per ekor di dalam beberapa plastik, apakah sah dengan cara  hanya menghitung isi salah satu plastik saja padahal kadangkala isinya tidak sama ? Jawaban: Sah , namun pembeli boleh melakukan khiyar  kalau ternyata kurang atau  justru lebih .  Referensi : حاشية قليوبي – (ج 2 / ص…

  • ILMU SETRUM LEWAT DO’A

    Deskripsi masalah: Dalam dunia persilatan dikenal ilmu setrum, baik dengan do’a yang diambil dari ayat-ayat alqur’an atau mantra jawa dan kalau di bacakan pada seseorang maka akan hilang kesadaranya. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menyetrum orang lain hingga hilang kesadaranya ? Catatan : Mauqufnya no. 9 dulu dari segi apakah menghilangkan kesadaranya tersebut termasuk dloror atau tidak.…

  • JUAL BELI JIN

    Pertanyaan: Baru-baru ini terjadi bisnis jin. Termasuk aqad apakah bisnis jin itu ?, boleh atau tidakkah menjual jin ? Jawaban: Bisnis jin dengan jual beli tidak boleh, namun bila dengan ju’alah maka boleh apabila amalnya (istikhdam) sebatas pada perkara yang mubah. Referensi : فتح المعين – (ج 3 / ص 8) ( و ) شرط…