Category: Jual Beli
-
STATUS BIRO
Deskripsi masalah: Pesatnya kemajuan ternyata membawa dampak, misalnya bagi wanita karir yang tidak bisa menangani urusan rumah tangganya secara langsung maka bisa menggunakan jasa pramuwisma yang diambil atau dipesan dari biro-biro yang tersedia. Dengan kontrak yang disepakati oleh biro, pengguna jasa, dan wanita karir tersebut, dengan catatan untuk menjadi prawumisma seseorang dimintai sejumlah uang untuk…
-
HUKUM BARTER EMAS DENGAN BIAYA TAMBAHAN
Pertanyaan: Bolehkah (termasuk riba atau bukan ) mengeluarkan emas 20 karat dengan emas 24 karat (beratnya sama) lalu pemilik emas 24 karat menyaratkan tambah uang pada pemilik emas 20 karat ? Jawaban: Tidak boleh kalau dalam satu akad .itu kalau di dalam emas , kalau di luar itu . boleh mutlak Referensi : فتح الوهاب…
-
JUAL BELI BENUR (BIBIT UDANG WINDU)
Pertanyaan: Menjual benur ( bibit udang windu ) per ekor di dalam beberapa plastik, apakah sah dengan cara hanya menghitung isi salah satu plastik saja padahal kadangkala isinya tidak sama ? Jawaban: Sah , namun pembeli boleh melakukan khiyar kalau ternyata kurang atau justru lebih . Referensi : حاشية قليوبي – (ج 2 / ص…
-
JUAL BELI JIN
Pertanyaan: Baru-baru ini terjadi bisnis jin. Termasuk aqad apakah bisnis jin itu ?, boleh atau tidakkah menjual jin ? Jawaban: Bisnis jin dengan jual beli tidak boleh, namun bila dengan ju’alah maka boleh apabila amalnya (istikhdam) sebatas pada perkara yang mubah. Referensi : فتح المعين – (ج 3 / ص 8) ( و ) شرط…
-
HUKUM PERSEKOT (UANG MUKA)
Deskripsi masalah: Seseorang telah membeli barang, karena barang belum diambil maka si pembeli tersebut memberi persekot (misal rp 100k). Pertanyaan: Bolehkah penjual memiliki persekot tanpa si pembeli mengambil barang sedikitpun ? Jawaban: tidak boleh, bila aqad tidak nufudz. Dan boleh bila aqadnya nufudz. Referensi : حاشية الجمل – (ج 10 / ص 377) ( قَوْلُهُ…