Category: Jual Beli

  • STATUS BIRO

    Deskripsi masalah: Pesatnya kemajuan ternyata membawa dampak, misalnya bagi wanita karir yang tidak bisa menangani urusan rumah tangganya secara langsung maka bisa menggunakan jasa pramuwisma yang diambil atau dipesan dari biro-biro yang tersedia. Dengan kontrak yang disepakati oleh biro, pengguna jasa, dan wanita karir tersebut, dengan catatan untuk menjadi prawumisma seseorang dimintai sejumlah uang untuk…

  • HUKUM BARTER EMAS DENGAN BIAYA TAMBAHAN

    Pertanyaan: Bolehkah (termasuk riba atau bukan ) mengeluarkan emas 20 karat dengan emas 24 karat (beratnya sama) lalu pemilik emas 24 karat menyaratkan tambah uang pada pemilik emas 20 karat ? Jawaban: Tidak boleh kalau dalam satu akad .itu kalau di dalam emas , kalau di luar itu . boleh mutlak Referensi : فتح الوهاب…

  • JUAL BELI BENUR (BIBIT UDANG WINDU)

    Pertanyaan: Menjual benur (  bibit udang windu ) per ekor di dalam beberapa plastik, apakah sah dengan cara  hanya menghitung isi salah satu plastik saja padahal kadangkala isinya tidak sama ? Jawaban: Sah , namun pembeli boleh melakukan khiyar  kalau ternyata kurang atau  justru lebih .  Referensi : حاشية قليوبي – (ج 2 / ص…

  • JUAL BELI JIN

    Pertanyaan: Baru-baru ini terjadi bisnis jin. Termasuk aqad apakah bisnis jin itu ?, boleh atau tidakkah menjual jin ? Jawaban: Bisnis jin dengan jual beli tidak boleh, namun bila dengan ju’alah maka boleh apabila amalnya (istikhdam) sebatas pada perkara yang mubah. Referensi : فتح المعين – (ج 3 / ص 8) ( و ) شرط…

  • HUKUM PERSEKOT (UANG MUKA)

    Deskripsi masalah: Seseorang telah membeli barang, karena barang belum diambil maka si pembeli tersebut memberi persekot (misal rp 100k). Pertanyaan: Bolehkah penjual memiliki persekot tanpa si pembeli mengambil barang sedikitpun ? Jawaban: tidak boleh, bila aqad tidak nufudz. Dan boleh bila aqadnya nufudz. Referensi : حاشية الجمل – (ج 10 / ص 377) ( قَوْلُهُ…