Category: Tajhiz Jenazah
-
JENAZAH DIPULANGKAN
Deskripsi Masalah: Seseorang meninggal dunia di rumah sakit (misalnya di Surabaya) sementara keluarganya di blitar (misalnya)menginginkan agar jenazah di tajhis (dirawat) di rumahnya. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya memindah mayit yang tujuannya untuk di tajhis dalam kasus tersebut? Jawaban: Haram kecuali dengan tujuan di dekatkan pada orang-orang sholeh dan tidak merusak kehormatan mayyit. Akan tetapi bolehnya setelah…
-
CARA TERBAIK MENYOLATI MAYYIT
Deskripsi masalah: Ada 36 orang hendak menyolati mayyit dengan memilih salah satu di antara 2 cara . cara pertama di lakukan secara bersamaan dan yang kedua di kerjakan tiga kali dengan tiga imam , masing – masing dengan tiga shof . Pertanyaan: Manakah diantara 2 cara yang lebih utama ? Jawaban: Cara yang pertama .…
-
DILEMA SHOLATNYA MAYYIT YANG DI QODHO
Deskripsi Masalah: Ada orang melakukan wasiat agar sholat yang ia tanggung tidak diqodloi sebab mengikuti pendapat ulama’ yang menyatakan bahwa ibadah badaniyyah tidak boleh diwakilkan/dilakukan orang lain lalu orang yang diwasiati tetap melaksanakan qodlo’ sebab mengikuti pendapat ulama’ yang menyatakan bahwa ibadah badaniyyah boleh diganti orang lain. Pertanyaan: Bolehkah menjalankan sholat qodlo’ tersebut ? Jawaban:…
-
TAZHIJ BEDA AGAMA
Deskripsi masalah: Di suatu daerah ada mayat muslim yang mempunyai anak non muslim yang berdomisili di daerah lain. Pihak masyarakat mau merawat mayat tadi secara islami namun pihak anak yang mau merawat secara non islami. Pertanyaan: Gugurkah kewajiban masyarakat tersebut ?, kalau belum bagaimana jalan keluarnya ? Jawaban: Gugur kalau memang tidak mungkin untuk TAJHIZ.…
-
HUKUM MENGUBUR MAYYIT YANG BELUM DI SUCIKAN
Pertanyaan: Bolehkah mengubur mayit yang belum di sucikan karena tidak mungkin di mandikan atau di tayamumi ? Jawaban: Boleh langsung di kuburkan menurut imam romli ( tidak di shalati terlebih dahulu ) dan harus di shalati terlebih dahulu menurut Imam Ibnu Hajar Al haitami . Referensi : نهاية الزين – (ج 1 / ص 153)…