Deskripsi masalah:
Tersebutlah sepasang suami istri yang keduanya alumnus pondok pesantren dan sama-sama alim, suatu saat sang istri sedang menstruasi, sang suami bersikeras mengajak sang istri untuk bermesraan di antara pusar dan lutut dengan bertendensi pada qoul yang membolehkan istimta’ selain jimak, sementara sang istri menolaknya, dengan berpegangan pada qoul yang mengharamkan istimta’ secara mutlak.
Pertanyaan:
- Manakah yang lebih unggul di antara dua pendapat di atas ?.
- Bagaimana hukumnya penolakan sang istri terhadap sang suami tersebut ?, karena dia tahu bahwa memberi kesempatan pada suami di antara pusar dan lutut hukumnya harom.
Jawaban:
- Lebih unggul harom secara mutlak.
- Hukumnya nusyuz,kecuali sang istri yakin dengan adanya istimta’ akan timbul jima’.
Referensi :
روضة الطالبين – (ج 1 / ص 136)
أحدهما الاستمتاع بما بين السرة والركبة والأصح المنصوص أنه حرام إهـ
نهاية المحتاج – (ج 3 / ص 168)
( قَوْلُهُ : عَلَى زَوْجِهَا ) لَوْ اخْتَلَفَ اعْتِقَادُهُمَا فَالْعِبْرَةُ بِعَقِيدَةِ الزَّوْجِ لَا الزَّوْجَةِ إهـ
نهاية المحتاج – (ج 24 / ص 69)
( بِلَا عُذْرٍ ) لِأَنَّهُ حَقُّهُ كَالْوَطْءِ بِخِلَافِهِ بِعُذْرٍ كَأَنْ يَكُونَ بِفَرْجِهَا جِرَاحَةٌ وَعَلِمَتْ أَنَّهُ مَتَى لَمَسَهَا وَاقَعَهَا إهـ
Leave a Reply