Author: Zaka
-
HUKUM MERUSAK TEMPAT IBADAH AGAMA LAIN
Deskripsi masalah: Geger pengrusakan gereja di situbondo baru terjadi , konon kabarnya hal itu terjadi secara spontanitas karena umat islam tidak puas dengan tuntutan jaksa atas terdakwa penyebar ajaran sesat. Untuk mengendalikan agar suasana tidak semakin keruh tokoh umat islam dan tokoh umat nasrani mengajak umatnya masing-masing untuk membersihkan gereja yang hancur, bahkan umat nasrani…
-
ZAKAT PADA ORANG YANG TIDAK SHALAT
Pertanyaan: Sahkah memberikan zakat pada orang yang tidak shalat ? Jawaban: Sah (mencukupi) selagi tidak di hukumi kufur. Masalah menerimanya di tafsil : jika orang yang meninggalkan shalat di hukumi mahjur ‘alaihi sebab baligh dalam keadaan tarikus sholah serta tetap terus menerus (istimror) maka yang menerima harus walinya. Referensi: فتح المعين – (ج 2 /…
-
FIDYAH DIBERIKAN PADA SATU ORANG
Deskripsi Masalah: Kita tahu bahwa fidyahnya muharomatil haji adakalanya satu mud seperti fidyahnya menghilangkan rambut. Dan sudah ma’lum betapa sulitnya membagi satu mud tersebut pada enam faqir miskin. Pertanyaan: Jawaban: Referensi: بداية المجتهد – (ج 1 / ص 367) واختلفوا فيمن أخذ بعض أظفاره فقال الشافعي وأبو ثور: إن أخذ واحدا أطعم مسكينا واحدا وإن…
-
HARTA ZAKAT YANG HILANG
Deskripsi Masalah: Ada seorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat telah menyisihkan sebagian hartanya sebesar ukuran kewajiban yang di keluarkan, kemudian harta tersebut di curi oleh faqir miskin. pertanyaan: Apakah harta tersebut sudah bisa menggugurkan kewajiban zakat ? Jawaban: Kalau pemilik mengetahui atau mempunyai prasangka, maka hukumnya khilaf. Menurut imam romli sudah mencukupi dan menurut imam ibnu…
-
BATASAN MENGGUNAKAN BARANG HARAM
Deskripsi masalah: Sebagaimana yang tertera dalam kitab fathul mu’in (ولو عم الحرم الخ) bila di suatu daerah tidak di temukan lagi barang halal, maka boleh menggunakan barang haram. Pertanyaan: Sebatas manakah daerah tersebut ? Jawaban: Batasnya adalah haddul qhurbi dengan syarat-syaratnya. (disamakan dengan tayamum) Referensi: تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 41 / ص…