Deskripsi Masalah:
Masjid merupakan salah satu tempat yang digunakan umat Islam untuk melaksanakan ibadah, khususnya salat berjamaah, sekaligus menjadi sarana kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya, kebutuhan terhadap fasilitas umum juga semakin meningkat, termasuk adanya program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kondisi tersebut pada suatu keadaan dapat menimbulkan persoalan ketika fasilitas yang dibutuhkan untuk menunjang program tersebut berada pada bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah.
Dalam suatu kasus, terdapat sebuah bangunan masjid di lingkungan pondok pesantren yang selama ini digunakan sebagai tempat salat berjamaah oleh para santri dan sebagian masyarakat sekitar. Tanah dan bangunan tersebut berada dalam kepemilikan atau penguasaan yayasan yang mengelola pondok pesantren. Kemudian, pihak yayasan mengalihfungsikan bangunan tersebut menjadi kantor sekaligus dapur operasional SPPG dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak dialihfungsikan, bangunan tersebut tidak lagi digunakan sebagaimana sebelumnya sebagai tempat pelaksanaan salat berjamaah.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum mengalihfungsikan bangunan masjid yang sebelumnya digunakan untuk salat berjamaah oleh para santri dan sebagian masyarakat menjadi kantor dan dapur SPPG ?
Jawaban :
Mengalihfungsikan masjid sebagaimana deskripsi tidak dibenarkan karena mengubah identitas masjid disebabkan pemasangan atribut dan perlengkapan SPPG
حاشية قليوبي جـ 3 / صـ 109
تنبيه: لا يجوز تغيير شيء من عين الوقف , ولو لأرفع منها فإن شرط الواقف العمل بالمصلحة اتبع شرطه , وقال السبكي: يجوز تغيير الوقف بشروط ثلاثة أن لا يغير مسماه , وأن يكون مصلحة له كزيادة ريعه , وأن لا تزال عينه فلا يضر نقلها من جانب إلى آخر. نعم يجوز في وقف قرية على قوم إحداث مسجد ومقبرة وسقاية فيها إهـ
الفتاوى الفقهية الكبرى – ج 3 / ص 153
حاصل كلام الأئمة في التغيير أنه لا يجوز تغيير الوقف عن هيئته فلا يجعل الدار بستانا ولا حماما ولا بالعكس إلا إذا جعل الواقف إلى الناظر ما يرى فيه مصلحة الوقف وفي فتاوى القفال أنه يجوز أن يجعل حانوت القصارين للخبازين قال الشيخان وكأنه احتمل تغير النوع دون الجنس ا هـ
Leave a Reply