Category: A. Thoharoh
-
MEMBUKA AUROT DI DEPAN ORANG BANYAK UNTUK ISTINJA’
Bolehkah kencing dan istinja’ (cebok) dengan membuka aurot di dekat orang lain? Mangingat hal ini termasuk hajat untuk membuka aurot apabila pada saat khawatir terkena najis. Jawab: Tidak boleh (tetap haram). Diperbolehkannya membuka aurot karena ada hajat itu hanya ketika berada di tempat yang sepi (tidak ada orang lain). الفتاوى الكبرى الجزء الاول صـــ 48…
-
MENGGUNAKAN TUTUP DENGAN AIR DI SAAT BUANG HAJAT
Telah kita ketahui bahwa orang yang buang hajat tidak boleh menghadap ke arah qiblat tanpa penutup, lalu apakah air sudah cukup sebagai tutup dari qiblat? Seperti orang yang buang hajat di dalam air atau dibalik air terjun. Jawab: Air tersebut dapat mencukupi sebagai tutup dari qiblat bagi orang yang buang hajat. حاشية البجيرمي على المنهج…
-
AIR SELOKAN YANG MENJADI BERSIH KARENA DIOBATI
Jika air selokan yang biasanya tercampur najis diberi obat (misalnya tawas) kemudian menjadi jernih seperti air biasa, apakah air tersebut bisa suci lagi? Jawab: Hukum air tersebut bisa suci kembali apabila sifat-sifat obat dan najis (bau, rasa dan warna) tidak nampak atau hilang sama sekali. القليوبى الجزء الاول صــــ 22 او بمسك او بزعفران وخل…
-
KOLAM BASUHAN KAKI YANG BERUBAH AIRNYA
Air kolam tempat membasuh kaki (kobokan) yang mencapai dua qullah seperti yang ada di masjid– masjid apabila berubah warna dan baunya, apakah masih suci menyucikan atau tidak? Jawab: Hukum air tersebut tetap suci menyucikan, kecuali kalau perubahannya jelas disebabkan najis. حاشية البجيرمي على المنهج الجزء الأول صــــ21 وليس من هذا الباب اى باب التغير بما…
-
MEMBASUH NAJIS DENGAN SABUN
Sucikah sesuatu yang terkena najis lalu dibasuh dengan menggunakan sabun, hingga najis tersebut hilang, namun bau sabun masih tetap? Jawab: Hukumnya khilaf, menurut Imam Romli tidak suci sampai benar-benar bersih (basuhan menjadi jernih), sedangkan menurut Imam Thoblawi suci. هامش بغية المسترشدين صــــ 12 ولو زالت النجاسة بالاستعانة بالصابون وبقى ريح الصابون طهر قاله الطبلاوى وقال…