Bagaimana hukum menjual susu yang dicampur dengan air seperti yang sudah menjadi kebiasaan di sebagian daerah?
Jawab:
Tidak sah. Karena dengan pencampuran tersebut kadar susu yang menjadi tujuan utama dari barang dagangan tidak diketahui.
بجيرمى على المنهج الجزء الثانى صــ 199
فلا يصح بيع المخلوط لا بمثله ولا بدراهم لان الخلط يمنع من العلم بالمقصود
Leave a Reply