Sudah kita ketahui bersama bahwa membangun kuburan dilokasi pemakaman umum adalah haram, kemudian jika ada orang yang membangun dan diperintah membayar kuburan yang dibangunnya, apakah bisa menggugurkan keharaman?
Jawab:
Belum bisa menggugurkan keharaman, karena perintah semisal kepala desa untuk membayar tanah kuburan yang akan dibangun di kuburan yang sudah hancur saja tidak boleh, apalagi kuburan umum yang belum hancur.
فتح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء الثالث صــ 183
وفى الانوار ليس للامام اذا اندرس مقبرة ولم يبق بها اثر اجارتها للزراعة اى مثلا وصرف غلته للمصالح وحمل على الموقوف فالمملوكة لمالكها ان عرف والا فمال ضائع اى ان ايس من معرفته يعمل فيه الامام بالمصلحة وكذا المجهولة
Leave a Reply