Category: Qurban Dan Aqiqoh
-
HEWAN YANG PUTUS TELINGANYA
Cukupkah qurban dengan binatang yang daun telinganya putus? Jawab: Tidak cukup. Namun, Imam Ruyyani berpendapat bahwa ketika telinga yang terputus tersebut hanya sebagian kecil dari daun telinga, hukumnya diperbolehkan dan mencukupi untuk dijadikan qurban. حاشية الباجورى الجزء الثانى صــ 299 ولاتجزئ المقطوعة كل الاذن ولا بعضها اى وان كان يسيرا لذهاب جزء مأكول وقال ابو…
-
DAGING QURBAN WAJIB DIKEMBALIKAN PADA ORANG YANG QURBAN
Daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan lagi kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tadi boleh memakan daging tersebut? Jawab: Boleh, karena daging tersebut sudah dimiliki oleh yang berhak, kemudian setelah dimilikinya orang tersebut bebas menggunakan daging itu walaupun diberikan lagi kepada orang yang berqurban, karena daging tersebut sudah tidak…
-
MEMAKAN DAGING QURBAN/AQIQOH WAJIB
Yang diharamkan memakan daging qurban/aqiqoh wajib atau nadzar apakah hanya khusus orang yang qurban/ aqiqoh saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafaqohi? Jawab: Yang diharamkan adalah orang yang qurban dan orang yang wajib dinafaqohi. حاشية الباجوري الجزء الثانى صــ 300 ولا يأكل المضحى شيأ من الاضحية المنذورة (قوله ولا يأكل) اى لايجوز له الاكل…
-
TASHARUF QURBAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DAN UMUM
Pertanyaan: Bolehkah tokoh masyarakat itu mentasharufkan untuk kepentingan di atas? Jawab: Apabila untuk kepentingan pribadi maka tidak boleh, kecuali sudah ada penentuan dari orang yang berkurban atau sesuai dengan kebiasaan. Apabila untuk kepentingan umum seperti membangun madrasah dan masjid maka tidak boleh secara mutlak. Hal ini disebabkan tidak termasuk masrofil udlhiyyah (golongan yang berhak menerima…
-
AQIQOH UNTUK ANAK YANG SUDAH MENINGGAL
Bagaimana hukum menyembelih aqiqoh untuk anak yang meninggal sebelum 7 hari? Jawab: Hukumnya sunah. حاشية الباجوري الجزء الثاني صــ 303 (قوله ولومات المولود قبل السابع) غاية في استحباب العقيقة عنه فلافوت بموته.اه