Category: Qurban Dan Aqiqoh
-
QURBAN MERESAHKAN
Deskripsi Masalah Sudah merupakan kebiasaan orang yang qurban menyerahkan hewan qurbannya kepada tokoh agama, tanpa terkecuali qurban nadzar. Pada prekteknya tokoh agamalah yang mengurusi hewan qurban nadzar itu, meliputi penyembelian, dan dan pembagian daging hewan tersebut. Disamping itu tak sedikit tokoh agama yang berani mengambil bagian dari daging itu dan bahkan cenderung lebih banyak dari…
-
KAMBING AJAIB
Deskripsi Masalah: Menjelang hari raya Idul Adha sebagian masyarakat sangat antusias merayakannya. Namun di sebuah desa ada kasus yang lumayan menarik ada kambing yang disembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah malam hari namun tidak mati seketika, akan tetapi pada tanggal 14 kambing tersebut baru mati. Pertanyaan: Apakah sudah mencukupi ketika hewan kurban disembelih tanggal 13 Dzulhijjah…
-
PASRAH QURBAN KEPADA PANITIA
Deskripsi masalah: Di sebuah desa Seberang terdapatlah suatu hal yang perlu kita sikapi bersama, tentunya melalui pendekatan kitab-kitab fikih klasik yang sudah kita pelajari di pondok tercinta ini. Bermula dari Panitia qurban yang menerima beberapa hewan qurban. Pada prakteknya orang yang berqurban (mudohhi) hanya mendaftarkan kepada panitia, tanpa membawa hewan qurbannya. Akan tetapi, permasalahan muncul…
-
MEMANFAATKAN QURBAN UNTUK ACARA
Deskripsi masalah : Bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang identik dengan penyembelihan hewan qurban,dan tidak jarang masyarakat memasrahkan hewan qurbannya untuk disembelih. Masalah muncul ketika Fuad memasrahkan hewan kurbannya kepada seorang temannya yaitu Umar,karena bertepatan dengan acara haul keluarganya, Umar berinisiatif untuk memanfaatkan daging itu untuk dimasak pada acara haul setelah di tamlik olehnya. Catatan: Fuad…
-
MEMAKAN DAGING DARI QURBAN UNTUK ALMARHUM
Bolehkah memakan daging dari qurban sunah bagi orang yang menyembelih qurban untuk orang lain, seperti berqurban untuk ayahnya yang telah meninggal? Jawab: Tidak diperbolehkan. Hukum ini juga berlaku pada aqiqoh, alasan yang paling mendasar tidak diperbolehkannya karena dalam praktek di atas terjadi “ittihadul qobidl wal muqbidl”, yakni orang yang menyembelih (dalam hal ini sebagai wakil)…