Category: A. Thoharoh
-
DOKTER MELARANG BERWUDLU
Bolehkah tayamum bagi orang sakit yang oleh dokter dilarang wudlu (memakai air)? Jawab: Boleh kalau dokter tersebut pandai, baligh dan adil. Kalau tidak, maka terdapat khilaf. Menurut Imam Asna’i, yang mengambil keterangan dari Imam Baghowi, boleh tayammum. كفاية الاخيار الجزء الاول صــ 53 ويجوز له ان يعتمد على قول طبيب حاذق -الى ان قال- ويشترط…
-
MENGANGKAT TANGAN SEBELUM SEMPURNA PENGUSAPAN
Seseorang yang bertayammum mengangkat tangannya sebelum sempurna pengusapan salah satu anggota tayammumnya, kemudian dia meletakkan tangannya kembali pada anggota tayammum tersebut untuk menyempurnakan. Sahkah tayamum orang tersebut? Jawab: Sah, karena yang dianggap debu yang musta’mal bukanlah debu yang terdapat di tangan untuk mengusap (al-maasih), akan tetapi debu yang terdapat pada tangan yang diusap (al-mamsuh). هامش…
-
DEBU MUSTA’MAL
Apakah debu yang sudah digunakan untuk bersuci (musta’mal) bisa digunakan kembali? Apabila bisa, bagaimana caranya? Jawab: Tidak bisa. الشرقاوى الجزء الأول صـــ 106 “قوله والمستعمل” اى فى رفع الحدث ومثله المستعمل في إزالة النجسة المغلظة -إلى أن قال- ولا يصير مطهرا بنفسه في الصورتين اهـ
-
TAYAMMUM MENGGUNAKAN PASIR
Apakah sah bertayammum dengan menggunakan pasir? Jawab: Tidak sah, apabila pasir tersebut tidak mengandung debu atau mengandung debu namun pasir tersebut melekat pada anggota tayammum saat diusapkan. ستين المسئلة صــ 60 وخرج بقوله التراب النورة والزرنيح والرمل الذي لا غبار فيه (قوله الذي لا غبار فيه) أو فيه غبار لكنه يلصق بالعضو بخلاف ما لا…
-
AIR SUMUR YANG BERUBAH KARENA IKAN MATI
Bagaimana hukum air sumur yang berubah karena ikan yang mati dan membusuk? Jawab: Air tersebut tetap suci dan menyucikan, kecuali jika ikan tersebut hancur dan merubah air sehingga menghilangkan kemutlakan air. حاشية الجمل الجزء الخامس صــــ 269 ( فرع استطرادى ) وقع السؤال عن بئر تغير ماؤه ولم يعلم لتغيره سبب ثم فتش فيها سمكة…