Category: A. Thoharoh
-
PERCIKAN AIR AKIBAT KENCING
Bagaimana hukumnya percikan air laut yang disebabkan oleh seseorang yang kencing? Jawab: Hukumnya suci selama tidak jelas bahwa percikan tersebut adalah air kencing (bukan air lautnya). فتح الجواد صـــــ 59 وبولة صدمت بحرا فطار بها تقاطر قد رأى شيخى بطهرته ولااسلم ما افتى به قد رأى وحاصل المعتمد ان يقال كل من الرغوة والرشاش ان…
-
LALAT MASUK KE DALAM AIR YANG DIRAGUKAN
Ada air sedikit, disitu terdapat lalat yang mati dan diragukan apakah lalat jatuh dengan sendirinya ke dalam air atau dimasukkan, masihkah hal tersebut dima’fu? Jawab: Menurut Imam Romli tergolong yang tidak dima’fu, dan menurut sebagaian Ulama’ dima’fu. حاشية الباجورى الجزء الأول صـــــ 34 ولو وجدت فى الماء وشك فى أنها وقعت بنفسها او طرحت فيه…
-
PERUBAHAN AIR KARENA DEKAT WC
Bagaimana hukum air sumur yang dekat WC atau comberan kemudian air tersebut berubah? Jawab: Hukumnya mutanajis (terkena najis) jika diyakini bahwa berubahnya air tersebut dikarnakan WC atau comberan. حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث صــــ 193 اوتغير بما فى الحش ماء بئره اى الجارى راجع لقوله او اتلاف ماله لأن تغير الماء بالنجس يصيره متنجسا…
-
PERUBAHAN AIR KARENA SALURANNYA
Bagaimana hukum air yang suci menyucikan yang dicampur dengan air yang berubah karena sesuatu yang ada pada tempatnya atau pada salurannya dan akhirnya air tesebut menjadi berubah? Jawab: Terdapat khilaf antara Ulama’, menurut Imam Romli tidak menyucikan dan menurut Imam Ibnu Hajar menyucikan. الباجورى الجزء الأول صــــ 34 وههنا مسئلة نفيسة وهى مسئلة ابن أبى…
-
KERAGUAN PADA AIR YANG BERUBAH
Bagaimana hukum air yang kemasukan benda yang tidak bisa menyatu (campur) dengan air dan benda yang bisa menyatu dengan air, kemudian air tersebut berubah dan timbul keraguan apakah perubahan itu disebabkan benda yang tidak bisa menyatu atau karena benda yang bisa menyatu? Jawab: Air itu tetap suci dan menyucikan, karena sifat mensucikan (thohuriyyah) air itu…