Category: A. Thoharoh

  • NAJIS MUGHOLADZOH, DI SAAT TIDAK ADA AIR

    Bagaimana caranya mensucikan najis mugholadhoh diwaktu tidak ada air? Jawab: Tidak ada cara untuk menghilangkannya dengan selain air (tidak dapat menyucikan) menurut tiga Imam (Maliki, Syafi’i dan Hambali). رحمة الامة صـــــــــ 5 ولا تزال النجاسة الا بالماء عند مالك والشافعى واحمد اهـ

  • MEMBUKA AUROT DI DEPAN ORANG BANYAK UNTUK ISTINJA’

    Bolehkah kencing dan istinja’ (cebok) dengan membuka aurot di dekat orang lain? Mangingat hal ini termasuk hajat untuk membuka aurot apabila pada saat khawatir terkena najis. Jawab: Tidak boleh (tetap haram). Diperbolehkannya membuka aurot karena ada hajat itu hanya ketika berada di tempat yang sepi (tidak ada orang lain). الفتاوى الكبرى الجزء الاول صـــ 48…

  • MENGGUNAKAN TUTUP DENGAN AIR DI SAAT BUANG HAJAT

    Telah kita ketahui bahwa orang yang buang hajat tidak boleh menghadap ke arah qiblat tanpa penutup, lalu apakah air sudah cukup sebagai tutup dari qiblat? Seperti orang yang buang hajat di dalam air atau dibalik air terjun. Jawab: Air tersebut dapat mencukupi sebagai tutup dari qiblat bagi orang yang buang hajat. حاشية البجيرمي على المنهج…

  • AIR SELOKAN YANG MENJADI BERSIH KARENA DIOBATI

    Jika air selokan yang biasanya tercampur najis diberi obat (misalnya tawas) kemudian menjadi jernih seperti air biasa, apakah air tersebut bisa suci lagi? Jawab: Hukum air tersebut bisa suci kembali apabila sifat-sifat obat dan najis (bau, rasa dan warna) tidak nampak atau hilang sama sekali. القليوبى الجزء الاول صــــ 22 او بمسك او بزعفران وخل…

  • KOLAM BASUHAN KAKI YANG BERUBAH AIRNYA

    Air kolam tempat membasuh kaki (kobokan) yang mencapai dua qullah seperti yang ada di masjid– masjid apabila berubah warna dan baunya, apakah masih suci menyucikan atau tidak? Jawab: Hukum air tersebut tetap suci menyucikan, kecuali kalau perubahannya jelas disebabkan najis. حاشية البجيرمي على المنهج الجزء الأول صــــ21 وليس من هذا الباب اى باب التغير بما…