Category: Masjid & Waqaf

  • PENARIKAN MASAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID

    Deskripsi Masalah: Di perkotaan sekarang terdapat tarikan dana pembangunan untuk masjid, setiap orang di daerah tersebut diwajibkan membayar sesuai apa yang telah ditentukan. Misal, desa mau membangun masjid dan butuh dana sekian ratus juta. Ekspektasi tersebut tidak terealisasai akibat tidak ada donatur sukarelawan yang menyumbangkan hartanya untuk pembangunan masjid, sehingga biaya dibebankan ke seluruh masyarakat.…

  • MENGECAT TEMBOK MASJID YANG TERKENA NAJIS

    Deskripsi Masalah: Sudah menjadi rutinitas masyarakat menjelang bulan ramadhan. Masyarakat bergotong royong untuk membersihkan tempat ibadah agar terlihat lebih menarik dan indah. Tempat tersebut meliputi masjid, musholla dan area sekitarnya. Mereka memperindah dengan cara memperbaiki fasilitas yang rusak, mengecat tembok dengan warna baru, tentu dengan tujuan untuk membangkitkan semangat baru bagi masyarakat untuk beribadah dimasjid…

  • PENGGUNAAN KRAN MASJID / PONDOK YANG BERLEBIHAN

    Deskripsi masalah: Fasilitas yang lazim kita temukan di Masjid dan Pondok adalah air kran yang disediakan untuk berwudhu dan lainnya. Dalam praktek yang ada, di sela-sela wudhu semisal saat membasuh wajah, kita membiarkan kran tetap menyala sehingga air mengalir begitu saja tanpa digunakan untuk wudhu. Bahkan ada praktek dimana kita menyalakan kran terlebih dahulu, kemudian…

  • WAQOF UNTUK MASJID, DIBANGUN UNTUK LAINNYA

    Ada orang waqof dengan berkata “tanahku 100 M2 ini aku jadikan masjid”. Kemudian apakah boleh diatas tanah tersebut dibangun kamar mandi? Jawab: Tidak boleh, karena membangun kamar mandi bisa merubah nama asal barang yang diwaqofkan, padahal perkataan orang yang waqof “aku jadikan masjid” berarti menjadikan tanah tersebut dihukumi masjid semua. المحلى الجزء الثالث صــ 105…

  • HUKUM ISROF 

    Bagaimana hukum isrof (berlebihan) dalam menggunakan air kran yang disediakan untuk umum atau air waqofan? Jawab: Hukumnya haram. موهبة ذى الفضل الجزء الأول  صــ 264 قال الأذرعى وينبغى الجزم بالحرمة إذا كان الماء مباحا وثم محتاج الى الطهارة اهـ