Category: Masjid & Waqaf

  • DILEMA SISA GALIAN TANAH WAQOF

    Deskripsi Masalah Di daerah kami sekarang sedang dilaksakan pembongkaran masjid dan perenofasian masjid. Dalam pembangunannya terdapat beberapa galian2  tanah masjid untuk dibuat sepatu cor bangunan. Karena banyaknya tanah hasil galian oleh sebagian masyarakat tanah di buat untuk menutupi jalan (di taruh di pinggir-pinggir jalan dengan rapi), sedangkan sebagian masyarakat yang lain mepunyai inisiatif, tanah urugan…

  • KOTORAN HEWAN DI MASJID

    Deskripsi masalah: Pak Tohar (bukan nama samaran) merupakan salah satu orang yang lumayan kaya di daerahnya. Disamping mempunyai mata pencaharian pokok mencari ikan di laut (nelayan), dia juga memiliki berbagai jenis hewan peliharaan seperti ayam, kambing, sapi dll. Akibat lebih seringnya di laut, hewan peliharaannya menjadi terabaikan sehingga hewan tersebut berkeliaran bebas sampai-sampai masuk ke…

  • NGE-CAS HP DI MASJID

    Deskripsi masalah: Di zaman sekarang ini HP  menjadi kebutuhan primer bagi banyak manusia. Ke mana saja dan di mana saja berada, HP harus selalu berada dipelukan. Dengan HP segalanya jadi lebih mudah dan efesien. Walau terbentang jarak yang jauh akan terasa lebih dekat sebab mudahnya berkomunikasi. Meskipun tak jarang keberadaan HP disalah gunakakan dalam hal…

  • PERATURAN MENJADI IMAM

    Deskripsi masalah: Dalam literatur fiqih, diterangkan bahwa melakukan sholat disuatu tanah tanpa seizin dari pemilik hukumnya sah akan tetapi tidak mendapatkan pahala. Di suatu daerah, ada sebuah masjid dan musholla yang diwakafkan, ada pula yang bukan wakaf yang dimana seorang nadzir atau pemilik musholla membuat peraturan bahwa semua orang bebas untuk melakukan sholat, namun tidak…

  • LARANGAN MASUK MASJID SAAT COVID

    Deskripsi masalah Akhir-akhir ini peraturan pemerintah kembali mengguncang masyarakat, mulai dari PSBB hingga sekarang ini dikenal dengan istilah PPKM. Sebagian dari isi aturan tersebut, yaitu menutup segala tempat yang mengandung unsur kerumunan, seperti: warung makan, masjid dan lain-lain. Dan juga melarang segala bentuk ritual keagamaan, seperti : sholat barjamaah, sholat hari raya, jum’atan dan sebagainya…