Category: Jual Beli
-
MENCAMPUR SUSU DENGAN AIR
Bagaimana hukum menjual susu yang dicampur dengan air seperti yang sudah menjadi kebiasaan di sebagian daerah? Jawab: Tidak sah. Karena dengan pencampuran tersebut kadar susu yang menjadi tujuan utama dari barang dagangan tidak diketahui. بجيرمى على المنهج الجزء الثانى صــ 199 فلا يصح بيع المخلوط لا بمثله ولا بدراهم لان الخلط يمنع من العلم بالمقصود
-
TRANSAKSI BENDA RIBAWI DAN DAMPAKNYA
Bagaimana hukum transaksi benda-benda ribawi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana tidak saling serah terima pada waktu transaksi atau tidak kontan? Apakah transaksi tersebut menjadikan haramnya benda itu? Jawab: Hukumnya haram, karena termasuk transaksi yang batal dan tidak menjadikan kaharamannya benda itu kecuali kalau riba ziyadah (rente) maka menyebabkan keharaman pada kelebihan/bunganya saja . البجيرمى على…
-
HUKUM MAJEG (KOST MAKAN)
Seseorang menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000 pada orang lain dengan syarat orang tersebut memberi makan selama sebulan tiap hari dua kali (majeg/kost makan). Bagaimana hukum transaksi tersebut? Jawab: Sah apabila diakadi dengan akad hibah bissawab (pemberian dengan adanya ongkos), misalnya orang itu berkata “saya memberikan uang Rp. 15.000 dengan syarat anda harus memberi makan selama…
-
MEMBELI BERAS DALAM KARUNG
Bagaimana hukum membeli kedelai atau beras yang terdapat dalam karung yang bagian atasnya kelihatan bagus namun setalah dibeli ternyata bagian bawahnya jelek? Jawab: المحلى الجزء الثانى صــ 165 وتكفى رؤية بعض المبيع ان دل على باقيه كظاهر الصبرة من الحنطة والشعير والجوز واللوز وغيرهما مما الغالب ان لايختلف أجزاؤه ولا خيار له إذا رأى الباطن…
-
MEMBELI BENDA YANG TERBUNGKUS RAPAT
Sahkah membeli benda yang dibungkus rapat yang seandainya dibuka mengakibatkan rusaknya benda tersebut, seperti susu kaleng? Jawab: Sah, karena adanya bungkus itu berdampak positif pada benda yang dibeli. هامش البجيرمى على المنهج الجزء الثانى صــ 187 او لم يدل على باقيه بل كان صوانا بكسر الصاد وضمها للباقى لبقائه – الى أن قال – ويتسامح…