Category: Jual Beli
-
MENJUAL KEDELAI YANG BERCAMPUR DENGAN PASIR ATAU BATU
Sahkah menjual kedelai yang dicampur dengan pasir atau batu yang diketahui oleh kedua belah pihak? Jawab: Sah kalau kadar masing-masing dari kedelai dan juga campurannya diketahui. الأنوار الأردبيلى الجزء الأول صــ 219 ولو شيب اللبن بالماء والمسك بغيره وبيع بطل لأن المقصود مجهول قال فى شرح الروض … الى أن قال ويقتضى ايضا انه لوكان…
-
HUKUM MEMBORONG KACANG YANG MASIH BERADA DI DALAM TANAH
Bagaimana hukumnya menjual sesuatu yang tidak diketehui seperti memborong kacang tanah atau ketela pohon yang masih berada dalam tanah dan apakah ada pendapat yang memperbolehkan? Jawab: Tidak sah, karena termasuk penjualan yang mangandung unsur penipuan atau kekhawatiran tentang kejelasan barang, namun ada pendapat yang memperbolehkan yaitu Imam Baghowi dan Imam Royani. مرقاة الصعود على سلم…
-
HUKUM MENJUAL KELAPA YANG MASIH BERSERABUT
Sahkah menjual kelapa yang masih berserabut (jawa: sepet)? Jawab: Tidak sah, namun menurut Imam Baghowi dan Imam Nawawi sah. هامس إعانة الطالبين الجزء الثالث صـ 11 ولا يكفى رؤية القشرة العليا إذا انعقدت السفلى اهـ سلم التوفيق صــ 53 ويحرم ايضا بيع ما لم يره قبل العقد حذرا من الغرر اى الخطر لما روى مسلم…
-
JUAL BELI YANG BATAL DAN DAMPAKNYA
Bagaimana hukumnya jual beli yang batal seperti jual beli tanpa sighot (Ijab dan qobul), dan apakah mengakibatkan haramnya barang yang dijual bagi pembeli dan uang hasil penjualan bagi penjual? Jawab: Haram dan termasuk dosa kecil namun tidak mengakibatkan keharaman barang yang dijual dan uang hasil penjualan bila memang kedua belah pihak saling merelakan terhadap barang…
-
HUKUM JUAL BELI TANPA IJAB QOBUL
Bagaimana hukum jual beli tanpa adanya Ijab dan Qobul? Jika tidak sah, apakah ada pendapat yang memperbolehkan? Jawab: Tidak sah dan ada yang memperbolehkan yaitu pendapat Imam Nawawi namun hanya sebatas pada sesuatu yang menjadi keseharian untuk berjual beli menurut umumnya manusia. المحلى على المنهاج الجزء الثانى صــ 153 فلا بيع بالمعاطاة ويرد كل ما…