Category: Ijarah dan ‘Ariyah

  • HUKUM KERJA SAMA ANTARA PETANI DAN PEMILIK PUPUK

    Seorang petani mempunyai sawah yang biasanya menghasilkan satu ton, kemudian dia diberi pupuk orang lain dengan janji apabila panennya lebih dari satu ton, maka kelebihannya dimiliki oleh orang yang memberi pupuk tadi. Bagaimana hukumnya aqad tersebut? Jawab: Hukumnya batal, karena termasuk hibah bi Tsawab (pemberian dengan imbalan) yang imbalanya tidak diketahui. Oleh karena itu maka…

  • MENYEWA SAWAH TAPI TIDAK BISA LANGSUNG MEMANFAATKANNYA

    Ada sawah yang masih digarap pemiliknya atau orang lain, kemudian saat itu juga diaqadi untuk disewakan setelah selesai penggarapan. Aqad sewa tersebut sah atau tidak? Jawab: Tidak sah, karena aqad sewa (ijaroh ‘ain) harus bersambung dengan penggunaan barang sewaan. هامش حاشية الشرقاوي الجزء الثانى صــ 85 وشرط صحتها اى الاجارة العلم اى علم العاقدين بالمدة…

  • HUKUM MENGOBATI DENGAN MENGGUNAKAN SUWUK

    Bagaimana hukum menyerahkan dan menerima ongkos atas usaha penyembuhan dari sakit atau menghilangkan pengaruh sihir dengan cara suwuk atau do’a, dan termasuk akad apa? Jawab: Boleh dan termasuk akad Ju’alah atau Ijaroh. حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث  صـــ 238 قال الزركشى ويستنبط منه جواز الجعالة على ماينتفع به المريض من دواء ورقية وان لم…