Category: Ijarah dan ‘Ariyah
-
MENYEWA SESEORANG UNTUK MENYERVIS RADIO DLL
Sudah diketahui bahwa yang boleh disewakan/diburuhkan adalah pekerjaan yang mengandung masyaqqot (kesulitan), lalu bagaimana menyewa orang untuk menyervis radio atau tape recorder yang kerjanya kebetulan tidak ada kesukaran (masyaqot) seperti hanya menyambung kabel? Jawab: Sah, karena meskipun pekerjaanya tidak ada masyaqqot, akan tetapi tukang servis tersebut sudah mengalami kesulitan belajar supaya dapat menjadi ahli servis,…
-
MENYEWAKAN POHON UNTUK DIAMBIL BUAHNYA
Bagaimana hukum menyewakan pohon seperti kelapa, jeruk dengan tujuan diambil buahnya? Jawab: Tidak sah, karena keadaan barang tersebut tidak bisa dimiliki dengan aqad sewa, sedangkan pendapat Imam Tajuddin As Subkiy yang memperbolehkan aqad sewa persebut termasuk pendapat yang lemah. اعانة الطالبين الجزء صــ 114 وخرج بغير متضمن لاستفاء عين ما تضمن استفائها الى ان قال…
-
MELETAKKAN SEPEDA UNTUK DIJAGA
Si A meletakkan sepedanya di depan toko Si B dan meminta supaya untuk dijaga, kemudian sepeda tersebut hilang. Wajibkah si B memberi kerugian kepada Si A? Jawab: Tidak wajib bila Si B sudah menjaganya. كفاية الأخيار الجزء الثانى صــ 16 (فرع) فى فتاوى القفال لو ترك حماره فى صحن خان وقال للخانى احفظه كيلا يخرج…
-
MEMINJAM SEPEDA, TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN
Bagaimana hukum meminjam sepeda untuk digunakan ke Kediri, ternyata orang tersebut menaikinya sampai melewati kota Kediri? Jawab: Orang tersebut wajib membayar upah sewa umum (ujroh mitsil) serta wajib mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan terhitung sejak melewati kota Kediri sampai dikembalikan pada pemiliknya. الانوار الجزء الاول صــ 249 لو استعار دابة الى موضع وجاوز دخلت في…
-
HUKUM MEMINJAM KOREK API ATAU BOLPOIN
Sahkah meminjam korek api atau bolpoin untuk dipakai padahal dapat mengurangi minyak atau tintanya? Jawab: Sah karena yang dipinjam adalah korek dan bolpoinnya, sedangkan minyak atau tintanya merupakan sesuatu yang diperbolehkan dipakai (ibahah). البجيرمى على الخطيب الجزء الثالث صــ 131 قوله او نحو ذلك كاعارة دواة للكتابة منها وماء للوضوء به مثلا او لازالة نجاسة…