Author: chakmahmood
-
HUKUM MAJEG (KOST MAKAN)
Seseorang menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000 pada orang lain dengan syarat orang tersebut memberi makan selama sebulan tiap hari dua kali (majeg/kost makan). Bagaimana hukum transaksi tersebut? Jawab: Sah apabila diakadi dengan akad hibah bissawab (pemberian dengan adanya ongkos), misalnya orang itu berkata “saya memberikan uang Rp. 15.000 dengan syarat anda harus memberi makan selama…
-
MEMBELI BERAS DALAM KARUNG
Bagaimana hukum membeli kedelai atau beras yang terdapat dalam karung yang bagian atasnya kelihatan bagus namun setalah dibeli ternyata bagian bawahnya jelek? Jawab: المحلى الجزء الثانى صــ 165 وتكفى رؤية بعض المبيع ان دل على باقيه كظاهر الصبرة من الحنطة والشعير والجوز واللوز وغيرهما مما الغالب ان لايختلف أجزاؤه ولا خيار له إذا رأى الباطن…
-
MEMBELI BENDA YANG TERBUNGKUS RAPAT
Sahkah membeli benda yang dibungkus rapat yang seandainya dibuka mengakibatkan rusaknya benda tersebut, seperti susu kaleng? Jawab: Sah, karena adanya bungkus itu berdampak positif pada benda yang dibeli. هامش البجيرمى على المنهج الجزء الثانى صــ 187 او لم يدل على باقيه بل كان صوانا بكسر الصاد وضمها للباقى لبقائه – الى أن قال – ويتسامح…
-
MEMESAN HEWAN DENGAN CARA DITIMBANG
Sahkah aqad salam (pesan) untuk hewan dengan cara ukuran timbangan? Jawab: Tidak sah, karena menyifati hewan dengan timbangan setelah menyebutkan sifat-sifat yang lain menjadikan langkanya hewan tersebut. المحلى الجزء الثانى صــ 250-251 وذكرها فى العقد على وجه لايؤدى عزة الوجود فلا يصح السلام فيما لاينضبط مقصوده اهـ
-
AKAD SALAM PADA BENDA YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN
Bagaimana hukum aqad pesanan (salam) terhadap benda yang tidak bisa dipisah-pisahkan seperti sepotong kain yang mana pemesan hanya menyerahkan sebagian ongkosnya saja, namun dia menerima seluruh barang (pakaian) yang dipesan? Dan bagaimana hukum kelanjutan barang tersebut? Jawab: Aqad salam tersebut hanya sah didalam kadar barang yang sebanding dengan ongkos yang sudah diserahkan, namun orang yang…