AKAD SALAM PADA BENDA YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN

Bagaimana hukum aqad pesanan (salam) terhadap benda yang tidak bisa dipisah-pisahkan seperti sepotong kain yang mana pemesan hanya menyerahkan sebagian ongkosnya saja, namun dia menerima seluruh barang (pakaian) yang dipesan? Dan bagaimana hukum kelanjutan barang tersebut?

Jawab:

Aqad salam tersebut hanya sah didalam kadar barang yang sebanding dengan ongkos yang sudah diserahkan, namun orang yang dipesani diperbolehkan untuk menggagalkan aqad itu. Sedangkan kelanjutannya, barang itu menjadi milik bersama antara pemesan dan yang dipesani.

    قليوبى الجزء الثانى صــ 245

    فان قبض بعضه صح فيما يقابله تفريقا للصفعة وللبائع الخيار اهـ


    Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *