Zaid mewakilkan kepada umar untuk menjual sarungnya dengan harga Rp 10.000, dan Zaid berkata kepada Umar bahwa sarung tersebut boleh dijual Rp 15.000 dan yang 5.000 boleh diambil Umar. Apabila sarung tersebut terjual Rp 15.000 bolehkah Umar langsung memiliki uang Rp 5.000 tersebut hanya dengan izin Zaid tadi ketika mewakilkan?
Jawab:
Umar tidak boleh langsung memiliki uang tersebut hanya dengan izin Zaid ketika mewakilkan, akan tetapi harus dengan izin/aqad lagi setelah sarung tersebut terjual, karena izin yang pertama Zaid belum memiliki uang yang akan diberikan kepada Umar, padahal syarat hibah/memberi yang sah adalah harta yang akan diberikan harus sudah dimiliki pemberi.
اعانة الطالبين الجزء الثالث صــ 142
الهبة تمليك عين يصح بيعها غالبا او دين من اهل تبرع بلا عوض (قوله يصح بيعها غالبا) اشار بذلك لقاعدة وهي ان كل ما يصح بيعه صحت هبته وما لايصح بيعه لايصح هبته اهـ
Leave a Reply