Bagaimana hukumya mengubur jenazah dalam liang yang berair, apakah haram, lalu bagaimana tindakan selanjutnya?
Jawab:
Haram karena tidak menghormati mayat dan wajib memakai peti yang bisa mencegah basahnya mayit dari air tersebut.
اعانة الطالبين الجزء الثانى صـــ 177
وكره صندق الا لنحو نداوة فيجب اهـ
Leave a Reply