Deskripsi Masalah:
Suatu perusahaan (semisal pabrik sepatu) dalam opersionalnya menganut sistem borongan bagi karyawan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Bahan, ukuran , dan bentuk (mudel) dari perusahaan.
- Pengukuran ada petugas kusus.
- Karyawan tinggal mengerjakan sesuai dengan model dan ukuran yang ditentukan.
Setelah selesai penggarapan (sesuasi dengan ketentuan perusahaan) hasil kerja karyawan bisa diterima perusahaan karena sudah sesuai dengan ketentuan/standar perusahaan dan bahan masih tersisa.
Pertanyaan:
- Sisa bahan (kulit, benang,lem dll) menjadi hak siapa ?
- Bisakah bahan-bahan tersebut dimiliki karyawan tanpa sepengetahuan perusahaan ?
Jawaban:
- Hak milik perusahaan.
- Bisa, kalau sudah ada i’rodl (berpaling).
Referensi :
حاشيتا قليوبي وعميرة – (ج 9 / ص 353)
قَوْلُهُ : ( الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) هُوَ الْمُعْتَمَدُ الى ان قال ……… حاشيتا قليوبي وعميرة – (ج 9 / ص 353)
وَالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ إنَّ مَا وَجَبَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ لَا يَمْلِكُهُ الْأَجِيرُ بِأَخْذِهِ ، فَيَرُدُّ مَا فَضَلَ مِنْهُ مَا لَمْ يُوجَدْ إعْرَاضٌ عَنْهُ ، وَمَا وَجَبَ عَلَى الْأَجِيرِ يَمْلِكُهُ الْمُسْتَأْجِرُ بِوَضْعِهِ فِي مِلْكِهِ أَوْ اسْتِعْمَالِهِ فِيهِ اهـ
Leave a Reply