HUKUM BARANG SISA PERUSAHAAN

Deskripsi Masalah:

Suatu perusahaan (semisal pabrik sepatu) dalam opersionalnya menganut sistem borongan bagi karyawan dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Bahan, ukuran , dan bentuk (mudel) dari perusahaan.
  • Pengukuran ada petugas kusus.
  • Karyawan tinggal mengerjakan sesuai dengan model dan ukuran yang ditentukan.

Setelah selesai penggarapan (sesuasi dengan ketentuan perusahaan) hasil kerja karyawan bisa diterima perusahaan karena sudah sesuai dengan ketentuan/standar perusahaan dan bahan masih tersisa.

Pertanyaan:

  1. Sisa bahan (kulit, benang,lem dll) menjadi hak siapa ?
  2. Bisakah bahan-bahan tersebut dimiliki karyawan tanpa sepengetahuan perusahaan ?

Jawaban:

  1. Hak milik perusahaan.
  2. Bisa, kalau sudah ada i’rodl (berpaling).

Referensi :

حاشيتا قليوبي وعميرة – (ج 9 / ص 353)

قَوْلُهُ : ( الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ ) هُوَ الْمُعْتَمَدُ الى ان قال ……… حاشيتا قليوبي وعميرة – (ج 9 / ص 353)

وَالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ إنَّ مَا وَجَبَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ لَا يَمْلِكُهُ الْأَجِيرُ بِأَخْذِهِ ، فَيَرُدُّ مَا فَضَلَ مِنْهُ مَا لَمْ يُوجَدْ إعْرَاضٌ عَنْهُ ، وَمَا وَجَبَ عَلَى الْأَجِيرِ يَمْلِكُهُ الْمُسْتَأْجِرُ بِوَضْعِهِ فِي مِلْكِهِ أَوْ اسْتِعْمَالِهِ فِيهِ اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *