SYARAT HIBAH BERAT DILAKSANAKAN

Deskripsi Masalah :

Rahmat merupakan salah satu putra kyai pondok pesantren di jawa timur yang mempunyai 8 bersaudara. Ketika ayahnya meninggal secara otomatis rumah, tanah serta pondok diwariskan kepada dirinya dan juga saudara -saudaranya. Namun disaat waktu pembagian, saudara-saudaranya semua sepakat untuk menghibbahkan bagian mereka terhadap Rahmat terlebih perihal pondok karena dirasa Rahmat lebih cocok mendapatkan mandat meneruskan perjuangan ayahnya sementara saudara-saudaranya sudah mempunyai kesibukan masing-masing sehingga tidak bisa ikut andil dalam pengembangan pesantren.

Dalam proses pemberian tersebut, tidak serta merta para saudaranya memberikan hak mereka kepada Rahmat secara Cuma-Cuma. Akan tetapi mereka mengajukan syarat secara tertulis dengan membuat perjanjian bahwa mereka setuju memberikan hak-haknya atas warisan dari ayahnya kepada Rahmat dengan syarat Rahmat dapat melanjutkan perjuangan ayahnya dalam mengurusi pondok pesantren. Dengan persyaratan yang ada Rahmat pun menyetujui isi persyaratan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan disertai tanda tangan saksi yang ada.

Namun sayangnya, berselang 1 bulan setelah perjanjian pertama antara Rahmat dan saudara-saudarannya disepakati, saudara-saudara Rahmat berinisiatif untuk merubah syarat yang awal dimana hanya Rahmat yang disyaratkan. Mereka ingin menambahkan bahwa mereka pun mensyaratkan anak-anak dari Rahmat juga harus bisa meneruskan perjuangan dalam mengurusi pesantren. Dengan adanya perubahan syarat yang ada, Rahmat tidak menyetujuinya karena khawatir anaknya kelak tidak bisa mengemban amanahnya. Hingga pada saat ini Rahmat tidak membubuhkan tanda tangan persetujuannya karena kekhawatiran itu.

Dalam kajian fikih, dikenal beberapa praktek yang telah mengatur tentang alokasi benda yang telah ditentukan

oleh pihak pemberi. Akibatnya, ketika alokasi benda telah diatur secara spesifik akan digunakan kemana atau kepada siapa, maka pihak penerima berkewajiban untuk melaksanakan aturan tersebut supaya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pihak pemberi

Pertanyaan:

Apakah status tanah dan pondok yang menjadi pemberian itu masih menjadi hak Rahmat serta ahli warisnya kelak setelah ia meninggal?

Jawaban :

 Tetap menjadi milik Rahmat serta ahli warisnya kelak menurut satu pendapat dalam madzhab syafi’I dan madzhab hanafi.

Refrensi :

حاشية ابن عابدين – ج 8 / ص 501

 قوله ( أو تركه ظلمه لها ) يعني لو قالت لزوجها وهبت مهري منك على أن لا تظلمني فقبل صحت الهبة فلو ظلمها بعد ذلك فالهبة ماضية كما في شرح الواقعات ونسبه إلى أبي بكر الإسكاف وأبي القاسم الصفار وعلله قاضيخان بأنه تعليق الهبة بالقبول فإذا قبل تمت الهبة فلا يعود المهر بعد ذلك وفي الأجناس وابن مقاتل قال مهرها عليه على حاله إن ظلمها لأنها لم ترض بالهبة إلا بهذا الشرط فإذا فات الشرط فات الرضا

البيان في مذهب الإمام الشافعي   8 / 122

فرع تعليق الهبة على شرط مستقبل( ولا يجوز تعليق الهبة على شرط مستقبل، كما قلنا في البيع وهل تبطل الهبة بالشروط الفاسدة؟ فيه وجهان، حكاهما الطبري في ” العدة أحدهما: تبطل- وهو المشهور – كما قلنا في البيع والثاني: تصح الهبة ويبطل الشرط، كما قلنا في العمرى والرقبى. فإذا قلنا بهذا: فوهبه جارية حاملا، واستثنى الواهب حملها.. بقي الحمل للواه


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *