Seorang wanita yang sudah nikah dan pacaran dengan pria lain, kemudian suaminya berkata “Jika kamu tidak kawin dengan pacarmu maka kamu saya tholaq.” Bagaimana perkataan suami tersebut?
Jawab:
Perkataan tersebut termasuk tholaq menurut pendapat yang bisa dibuat pegangan.
بغية المسترشدين صـــ 225
قال ان لم تتزوجى فلانا فانت طالق وقع الطلاق على المعتمد اهـ
Leave a Reply