SULAM BEDAK  

Deskripsi masalah

Di era milenial, banyak sekali teknologi yang canggih. Apalagi yang sedang tren di zaman sekarang, banyak cewek ataupun cowok menggunakan berbagai cara agar terlihat lebih cantik atau tampan. Salah satunya adalah teknik sulam, ada yang sulam alis, hidung, bibir, dan lain-lain.

Sulam bedak ini menggunakan teknologi microneedle therapy system (MNTS) yang akan menghasilkan tampilan wajah seperti sudah memakai alas bedak. Microneedling merupakan salah satu prosedur kosmetik yang menggunakan jarum kecil yang sudah disterilkan untuk menusuk kulit. Luka kecil akan menyebabkan tubuh lebih banyak kolagen dan elastin, sehingga akan membantu para wanita terlihat lebih muda. Prosedur microneedling ini juga di sebut terapi induksi kolagen. Sulam bedak bisa dilakukan pada wanita dan pria, dengan tujuan membuat kulit akan tampak lebih bersih, pori-pori wajah mengecil, bekas jerawat memudar dan wajah akan terlihat lebih lembab. Hasil dari sulam bedak tersebut hanya dapat bertahan 4-6 bulan, selanjutnya bisa melakukan perawatan ulang untuk mendapatkan hasil yang serupa.

Pertanyaan :

Apakah diperbolehkan menggunakan sulam bedak tersebut?

Jawaban :

Boleh, karena praktek diatas merupakan upaya untuk meremajakan kulit dan tidak ada unsur penambahan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dalam tubuh(taghyirul kholqi). Adapun mengenai luka yang ditimbulkan tidak dipermasalahkan, karena kemanfaatan yang diperoleh lebih besar dari pada dampak negatif yang ditimbulkan.

Referensi :

إعانة الطالبين – (ج 4 / ص 175)

وحرم تثقيب : أنف مطلقا ( وأذن ) صبي قطعا وصبية على الأوجه لتعليق الحلق كما صرح به الغزالي وغيره لأنه إيلام لم تدع إليه حاجة وجوزه الزركشي واستدل بما في حديث أم زرع في الصحيح

الشرح : ( قوله وحرم تثقيب أنف مطلقا ) أي لصبي أو صبية . وعبارة التحفة ويظهر في خرق الأنف بحلقة تعمل فيه من فضة أو ذهب أنه حرام مطلقا لأنه لا زينة في ذلك يغتفر لأجلها إلا عند فرقة قليلة ولا عبرة بها مع العرف العام بخلاف ما في الآذان فإنه زينة للنساء في كل محل اه قال ع ش ومع حرمة ذلك فلا يحرم على من فعل به ذلك وضع الخزام للزينة ولا النظر إليه اه

التعريفات – (ج 1 / ص 87)

-التغيير هو إحداث شيء لم يكن قبله


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *