SEHAT SETELAH DIHAJIKAN ORANG LAIN

Masihkah wajib haji bagi orang yang tadinya tidak mampu melaksanakan haji karena gangguan fisik, kemudian setelah dihajikan orang lain dia kembali sehat dan mampu melaksanakan haji sendiri?

Jawab:

Orang tersebut masih wajib melaksanakan haji.

بغية المسترشدين صــ 121

بخلاف ما برئ المعضوب بعد حج الأجير فيلزمه ولااجرة للاجير لعدم تقصير المعضوب حينئذ اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *