Deskripsi masalah
Dalam dunia perkoian, istilah cutting menjadi hal wajar dan tidak ada yang merasa dirugikan. Cutting secara simpel diartikan dengan memoles koi dengan membentuk pola warna sesuai dengan keinginan, tujuannya untuk mempercantik patron (motif) di sisik ikan agar harganya lebih tinggi dari harga semula.
Sebelum di-cutting ikan tersebut diberi treatment selama 3 hari 3 malam dengan menggunakan obat & antibiotik agar daya tubuh ikan menjadi prima (kuat), setelah itu ikan diberi obat bius supaya tidak bergerak selama proses peng-cutting-an, biasanya ikan akan pingsan selama 3 menit. Alat yang digunakan beraneka ragam, seperti silat, gunting, pisau bedah dll. Caranya pun berbeda-beda, jika jenis koinya memiliki sisik maka dengan cara mencabuti sisiknya, jika jenisnya doitsu (tidak memiliki sisik) maka dengan menyayat kulit ikannya. Setelah proses cutting selesai ikan akan mendapatkan treatment lagi seperti proses awal sekitar dua pekan untuk memulihkan ikan pada kondisi semula (untuk mengeringkan dan memulihkan bekas luka cutting).
Untuk jasa cutting ikan, tarifnya berbeda-beda jika motifnya simpel maka dihargai Rp10.000/ekor, jika rumit dan butuh waktu yang lebih lama maka harganya disesuaikan menjadi Rp50.000/ekor.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum cutting koi sebagaimana dalam deskripsi?
Jawaban :
Tidak diperbolehkan, karena ada unsur ta’dzibil hayawan (penyiksaan hewan).
Referensi :
إسعاد الرفيق ص 101
ومنها المثلة بالحيوان أي تقطيع اجزائه وتغيير خلقته وهي من الكبائر
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 7 / ص 208)
أما وسم وجه الآدمي ، ومنع ما يفعل بوجه بعض الأرقاء بل الوجه أن التقييد بالوجه ليس إلا لكون الكلام فيه إذ لا مزية في حرمته بغير الوجه أيضا ؛ لأن التعذيب بالنار ، أو غيرها لا يجوز إلا إن ورد كما في الوسم هنا ، أو كان لضرورة توقفت عليه فقط كالتداوي بالنجاسة ، بل أولى فحرام إجماعا
Leave a Reply