MENYEWA KENDARAAN DENGAN CARA BAGI HASIL

Bagaimana hukum menyewakan perahu atau bus untuk mengangkut penumpang dengan ongkos sepertiga dari hasil perahu atau bus? Jika tidak sah bagaimana kelanjutannya?

Jawab:

Tidak sah, karena ongkos yang ditetapkan belum jelas, dan kelanjutannya adalah seluruh hasil perahu atau bus milik pemiliknya, dan bagi orang yang menjalankanya berhak mendapatkan ongkos umum yang sepadan atas kerjanya. 

هامش البجيرمى الخطيب الجزء الثالث صــ 175

ولا لسلخ شاة بجلدها ولا لطحن البر مثلا ببعض دقيقه كثلثه للجهل بثخانة الجلد وبقدر الدقيق ولعدم القدرة على الاجرة حالا اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *