Bagaimana hukum meminjam sepeda untuk digunakan ke Kediri, ternyata orang tersebut menaikinya sampai melewati kota Kediri?
Jawab:
Orang tersebut wajib membayar upah sewa umum (ujroh mitsil) serta wajib mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan terhitung sejak melewati kota Kediri sampai dikembalikan pada pemiliknya.
الانوار الجزء الاول صــ 249
لو استعار دابة الى موضع وجاوز دخلت في ضمانه ولزم اجرة المثل وارش النقص الى ان يصل الى يد المالك او وكيله اهـ
Leave a Reply