KAWIN LARI

Ada dua sejoli sepakat untuk melangsungkan hubungannya ke jenjang pernikahan dan keluarga masing-masing telah merestuinya, kemudian Arif mengedarkan undangan yang hari dan tanggalnya telah disepakati keluarga Desy, namun karena sesuatu hal, keluarga Desy meminta agar acara tersebut diundur, karena undangan terlanjur beredar akhirnya pada saat-saat pelaksanaan acara tersebut keluarga Arif menculik Desy untuk di akadkan dengan menggunakan wali seorang kyai. Apakah sah akad pernikahan tersebut sedangkan jarak antara rumah Arif dan Desy mencapai dua marhalah (jarak yang memperbolehkan mengqoshor  Sholat)?

Jawab:

Ulama’ dalam hal ini berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sah dengan catatan tidak ada qodli/hakim atau ada akan tetapi memungut bayaran, dan ada yang mengatakan sah secara mutlak (baik ada qodli atau tidak) dengan syarat kyainya harus adil.

هامش إعانة الطالبين الجزء الثالث  صــ 318

ثم ان لم يوجد ولى ممن مر فيزوجها محكم عدل حر ولّته مع خاطبها امرها ليزوجها منه وان لم يكن مجتهدا إذالم يكن ثمّ قاض ولو غير اهل والا فيشترط كون المحكم مجتهدا قال شيخنا نعم إن كان الحاكم لايزوج الابدراهم كما حدث الآن فيتجه أن لها أن تولى عدلا مع وجوده اهـ


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *