Bagaimana hukumnya meminum obat yang dapat menggugurkan kandungan?
Jawab:
Hukumnya haram apabila obat itu mengakibatkan wanita yang meminumnya tidak bisa hamil sama sekali atau meminumnya setelah ditiupnya ruh (usia kandungan 120 hari).
اعانة الطالبين الجزء الرابع صــ 130
ويحرم استعمال ما يقطع الحبل من اصله كما صرح به كثيرون وهو ظاهر -الى أن قال- والراجح تحريمه بعد نفخ الروح مطلقا وجوازه قبله
Leave a Reply