Deskripsi Masalah:
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Masing masing memiliki tujuan yang bervariasi. Ada yang memiliki gaya hidup yang royal, sehingga membutuhkan biaya yang besar. Di sisi lain, terdapat TKI yang memang memiliki latar belakang ekonomi yang sangat miris dan tanggungan yang bermacam-macam seperti: pengobatan keluarga, biaya pendidikan dan lain sebagainya. Di balik semua itu, alasan mereka juga didasari oleh sulitnya mencari pekerjaan yang memiliki gaji tinggi. Meskipun ada, pasti akan terjadi persaingan yang sangat ketat.
Akar persoalan terjadi ketika perusahaan memberikan keputusan untuk tidak lagi memperbolehkan karyawan muslim melaksanakan sholat dalam kehidupan sehari-hari mereka. Sebelumnya, menurut CAIR (Dewan Hubungan Amerika-Islam), pabrik di Cargill ini tidak hanya melarang sholat, tetapi juga tidak memberikan ruangan untuk para karyawan melakukan sholat. Waktu yang diberikan pada jam istirahat 15 menit untuk makan siang serta melarang mereka sholat saat jam istirahat. Dan apabila tetap melakukanya pihak perusahaan akan memecat karyawan, karena melanggar aturan absensi di pabrik. Mereka pun berinisiatif untuk menjamak sholat ketika pulang kerja dan dilakukan setiap hari.
Sementara itu, dalam madzhab Syafi’i jamak saat tidak dalam keadaan berpergian diperbolehkan selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan (adat)sebagaimana hasil keputusan FMPP sebelumnya. Pertimbangan:
- Terdapat larangan dan konsekuensi PHK bagi karyawan yang melaksanakan shalat saat kerja atau istirahat, Kewajiban mereka untuk memberikan nafkah keluarga.
- Sulitnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia, Sekalipun ada, namun tidak bisa mencukupi semua kebutuhan mereka.
Pertanyaan:
Apakah dapat dibenarkan para karyawan menjama’ shalat sesuai dengan deskripsi dan pertimbangan di atas jika tidak, maka bagaimana solusinya mengingat beberapa pertimbangan diatas?
Jawaban :
Dapat dibenarkan menurut sebagian pendapat yang memperbolehkan menjama` sholat ketika ada kebutuhan.
Referensi :
روضة الطالبين – (ج 1 / ص 401)
وقد حكى الخطابي عن القفال الكبير الشاشي عن أبي إسحق المروزي جواز الجمع في الحضر للحاجة من غير اشتراط الخوف والمطر والمرض وبه قال ابن المنذر من أصحابنا
Leave a Reply