Category: Haji dan Umroh
-
MEWAKILKAN ORANG LAIN UNTUK MELEMPAR JUMROH
Bolehkah seorang perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumroh karena dia merasa ngeri untuk melakukannya sendiri dengan melihat banyaknya orang yang melempar jumroh? Jawab: Boleh dengan catatan adanya orang yang mewakili tidak mempunyai tanggungan melempar jumroh. الفتاوى الكبرى الجزء الثانى صــ 132-133 (وسئل) نفع الله بعلومه عما وقع فى موسم سنة ثمان وخمسين وتسعمائة…
-
KAYA SETELAH PENDAFTARAN ONH DITUTUP
Ada orang pada waktu pendaftaran ONH tidak punya uang, setelah pendaftaran ditutup dia baru mempunyai uang, dan untuk dapat pergi ke tanah suci waktunya masih cukup. Apakah orang tersebut dapat dikatakan mampu (istitho’ah)? Jawab: Tidak dapat dikatakan mampu kecuali kalau ada jalan lain menuju tanah suci (bukan ONH). بشرى الكريم الجزء الثاني صــ 534 –…