Category: Haji dan Umroh
-
HAJINYA ORANG FAQIR
Ada orang faqir melaksanakan haji dengan jalan kaki atau lainya. Apakah hajinya mencukupi untuk haji fardlu? Jawab: Mencukupi haji fardlu. فتح الوهاب هامش البجيرمى الجزء الثانى صــ 103 و شرط إسلام وتمييز ( مع بلوغ وحرية لوقوع عن فرض إسلام من حج أو عمرة ولو غير مستطيع وتعبيري بفرض إسلام أعم من تعبيره بحجة الإسلام…
-
HAJINYA ANAK YANG BELUM BALIGH
Bagaimana hukumnya haji anak yang belum baligh? Jawab: Sah hajinya namun tidak mencukupi haji fardlu, dalam arti bila dia baligh dan mampu maka dia masih berkewajiban malaksanakan haji kembali. الانوار الاردبيلى الجزء الاول صــ 17 وتصح منه ومن العبد وشرط وقوعه عن الاسلام التكليف والحرية فلو اتى فى الصغير او الرق به وكمل واستطاع لزمته…
-
HUKUM MENUNDA HAJI KEMUDIAN JATUH MISKIN
Bagaimana hukum seseorang yang mampu melaksanakan haji akan tetapi tidak segera melaksanakan sampai dia faqir? Jawab: Orang tersebut wajib bekerja hingga menghasilkan biaya untuk menunaikan ibadah haji atau berjalan kaki bila memang mampu. بشرى الكريم الجزء الثانى صـت 89 لو استطاع ثم افتقر لزمه الكسب والمشى ان قدر عليه ولو فوق مرحلتين وكذا السؤال على…
-
MENYENTUH WANITA SAAT THOWAF
Jama’ah haji Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’i yang berpendapat batalnya wudlu karena bersentuhan kulit dengan ajnabiyah (wanita lain) sehingga ketika melakukan Thowaf yang disyaratkan harus suci, sangat sulit menghindar dari sentuhan ajnabiyah. Pertanyaan: Jawab: البهجة الجزء الأول صــ 137 – 138 (وقوله وسواء الخ ) ولنا وجه أنه لا ينتقض وضوء الملموس ووجه أن لمس العضو…
-
HUKUM HAJINYA PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH
Sepasang suami istri berencana menunaikan ibadah haji dan ketika hari pemberangkatan ke Kabupaten sang suami meninggal dunia namun sang istri tetap berangkat, saat berada di asrama haji timbul masalah boleh atau tidaknya melanjutkan perjalanan ke tanah suci Makkah, setelah melalui musyawaroh antara pihak embarkasi dan sebagian ulama’ akhirnya memutuskan diperbolehkan berangkat. Pertanyaan: Jawab: حاشية الجمل…