Category: Air

  • PERUBAHAN AIR KARENA SALURANNYA

    Bagaimana hukum air yang suci menyucikan yang dicampur dengan air yang berubah karena sesuatu yang ada pada tempatnya atau pada salurannya dan akhirnya air tesebut menjadi berubah? Jawab: Terdapat khilaf antara Ulama’, menurut Imam Romli tidak menyucikan dan menurut Imam Ibnu Hajar menyucikan. الباجورى الجزء الأول  صــــ 34 وههنا مسئلة نفيسة وهى مسئلة ابن أبى…

  • KERAGUAN PADA AIR YANG BERUBAH

    Bagaimana hukum air yang kemasukan benda yang tidak bisa menyatu (campur) dengan air dan benda yang bisa menyatu dengan air, kemudian air tersebut berubah dan timbul keraguan apakah perubahan itu disebabkan benda yang tidak bisa menyatu atau karena benda yang bisa menyatu? Jawab: Air itu tetap suci dan menyucikan, karena sifat mensucikan (thohuriyyah) air itu…

  • AIR SUMUR YANG BERUBAH KARENA IKAN MATI

    Bagaimana hukum air sumur yang berubah karena ikan yang mati dan membusuk? Jawab: Air tersebut tetap suci dan menyucikan, kecuali jika ikan tersebut hancur dan merubah air sehingga menghilangkan kemutlakan air. حاشية الجمل الجزء الخامس  صــــ 269 ( فرع استطرادى ) وقع السؤال عن بئر تغير ماؤه ولم يعلم لتغيره سبب ثم فتش فيها سمكة…

  • AIR SETELAH DIGUNAKAN MANDI SUNAH

    Apakah air sedikit yang sudah digunakan untuk mandi sunnah seperti mandi jum’at itu dihukumi musta’mal? Jawab: Tidak musta’mal. منهاج القويم صـــ  6 والمستعمل في طهر مسنون كالغسلة الثانية والثالثة والوضوء المجدد والغسل المسنون تصح الطهارة به لانه لم ينتقل اليه مانع اهـ

  • AIR YANG DIMASUKI TANGAN

    Ada orang yang hadats memasukkan tangannya ke dalam air sedikit (kurang dua qullah) sebelum membasuh wajah dengan tujuan mengambil air (ightirof), bagaimana hukum air tersebut? Jawab: Air tersebut tidak dihukumi musta’mal. الأنوار الجز الأول  صــــ  6 ولو غمس المحدث يده فى الإناء قبل غسل الوجه أو بعده وقصد الاغتراف لا يصير مستعملا اهـ