Category: Jama’ Dan Qoshor
-
MEMILIH SATU DARI DUA JALUR
Seseorang yang bepergian ke suatu tempat yang memiliki dua jalur, jalur yang pertama kurang dari dua marhalah (jarak yang diperbolehkan melakukan jama’ dan qosor), sedangkan yang lain mencapai dua marhalah, kemudian orang tersebut memilih jalur yang kedua. Apakah orang tersebut boleh melakukan sholat jama’ dan atau qosor? Jawab: Boleh, apabila dia memilih jalur kedua tersebut…
-
PENGERTIAN GHOROD SHOHIH
Sejauh manakah pengertian ghorod shohih (tujuan yang benar) dalam masalah jama’ dan qosor ? Jawab: Ghorod Shohih adalah tujuan yang ada faedahnya menurut adat baik duniawi ataupun ukhrowi yang tidak dilarang oleh syari’at. Oleh karena itu bepergian sekedar melihat-lihat daerah lain (rekreasi) tidak termasuk ghorod shohih sehingga tidak dipebolehkan melakukan jama’ dan qosor. حاشية الجمل…
-
SETELAH SHOLAT JAMA’, PULANG LAGI KE RUMAH
Ada orang yang bepergian dengan tujuan sejauh dua marhalah atau lebih. Setelah sampai pada tempat diperbolehkan menjama’, dia menjama’ sholat Dhuhur dan ‘Ashar dengan jamak taqdim. Namun karena sesuatu alasan, sebelum sampai pada tujuan dia kembali lagi ke rumah dan masih menemukan waktunya sholat Dhuhur. Pertanyaan: Apakah dia wajib mengulangi sholat Ashar pada waktunya? Jawab:…
-
PERGI KE SUATU TEMPAT YANG MEMILIKI DUA JALUR
Seseorang yang bepergian ke suatu tempat yang memiliki dua jalur, jalur yang pertama kurang dari dua marhalah (jarak yang diperbolehkan melakukan jama’ dan qosor), sedangkan yang lain mencapai dua marhalah, kemudian orang tersebut memilih jalur yang kedua. Apakah orang tersebut boleh melakukan sholat jama’ dan atau qosor? Jawab: Boleh, apabila dia memilih jalur kedua tersebut…
-
MENGULANGI SHOLAT QOSHOR DI RUMAH
Bagaimana hukum mengulangi sholat sendirian bagi musafir yang telah melakukan sholat qoshor ketika sudah sampai di tempat tujuan, sedangkan waktu ada’ masih ada? Jawab: Tidak sah, bahkan haram karena termasuk melaksanakan ibadah yang rusak. الفتاوى الكبرى الجزء الأول صــ 209 وقول السائل نفع الله به وهل يحكم على من زاد على المرة بالكراهة الخ جوابه…