Category: Hak Kepemilikan Pribadi Dan Umum

  • STATUS JALAN YANG TERPUTUS OLEH SUNGAI

    Ada jalan terputus oleh sungai, sehingga kalau ingin meneruskan perjalanan harus memakai perahu. Apakah jalan tersebut termasuk jalan buntu (Darbu) sehingga yang berhak atas jalan tersebut orang yang rumahnya dipinggir gang tersebut ataukah termasuk jalan raya (Nafidz) sehingga yang berhak adalah orang banyak? Jawab: Jalan tersebut termasuk jalan raya, karena umumnya masyarakat mengatakan bahwa jalan…

  • MENGGHOSOB KEMUDIAN DIGHOSOB LAGI

    Ada orang mengghosob sandal kemudian dighosob orang lain. Apabila sandal tersebut hilang atau rusak, siapa yang wajib mengganti? Jawab: Apabila hilang atau rusaknya itu ditangan orang kedua, maka resiko ditanggung oleh orang tersebut, apabila sandal tersebut hilang atau rusak setelah ditinggal oleh orang kedua, maka kedua orang tersebut yang bertanggung jawab. نهاية المحتاج الجزء الخامس…

  • MENEMUKAN JAM TANGAN YANG DIAKUI OLEH TIGA ORANG

    Ada tiga orang kehilangan jam dan ketiga jam tersebut sama persis, setelah salah satu ditemukan ketiga orang tersebut mengakui kalau jam itu adalah miliknya, dan mendatangkan saksinya masing–masing. Kepada siapa, orang yang menemukan mengembalikan jam tersebut? Jawab: Jam tersebut dikembalikan kepada ketiganya setelah masing-masing disumpah. حاشية البجيرمي على المنهاج الجزء الثالث صــ 230 (وان وصفها)…

  • PUNGUTAN PARKIR

    Bagaimana definisi maksu (suap) yang diharamkan, dan bagaimana pula kaitannya dengan pungutan yang terjadi pada masa sekarang seperti pungutan jalan desa, parkir dll? Jawab: Maksu adalah pungutan yang dilakukan oleh penguasa yang dzalim dengan undang-undang yang tidak sesuai dengan syara’. Mengenai parkir kalau memang jalan umum maka termasuk muksu demikian pula pungutan jalan umum. إسعاد…

  • GUNDUKAN KECIL DI TENGAH JALAN

    Bagaimana hukum membuat gundukan kecil di tengah jalan (polisi tidur) supaya kendaraan yang lewat di sana mengurangi kecepatannya dan berhati-hati? Jawab: Menurut imam Nawawi, Rofi’i dan kebanyakan Ulama’ tidak boleh, sedangkan menurut segolongan Ulama’ yang lain hukumnya boleh apabila demi kemaslahatan dan tidak menimbulkan bahaya. بغية المسترشدين  صــ 142-143 ولو وجدت دكة فى شارع ولم…