Category: Hak Kepemilikan Pribadi Dan Umum

  • MENANAM POHON DI PINGGIR JALAN

    Bagaimana hukum menanam pohon di jalan umum atas anjuran dari penguasa setempat? Jawab: Menurut imam Halabi dan imam Ziyadi hukumnya boleh apabila untuk kepentingan umum, akan tetapi menurut pendapat yang mu’tamad hukumnya haram. حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث  صــ 8 (الطريق النافذ لايتصرف فيه ببناء) لمسطبة اوغيرها (اوغرس)لشجرة وان لم يضر ذلك لأن شغل…

  • HUKUM MEMASANG TIANG ATAU PATHOK DI JALAN

    Bagaimana hukumnya memasang tiang atau pathok di jalan dengan tujuan memisahkan antara mobil dan sepeda sebagaimana terjadi di sebagian daerah? Jawab: Manurut Ulama’ Muta’akhirin dan Mutaqoddimin boleh kalau tidak menimbulkan bahaya, tapi menurut Imam Romli dan Imam Nawawi serta Jumhurul Ulama’ haram, sekalipun tidak membahayakan. بغية المسترشدين صــ 142-143 ولو وجدت دكة فى شارع ولم…

  • MENEMUKAN EMAS DARI TANAH YANG BARU DIBELI

    Seumpama ada orang menemukan emas satu kilogram ditanahnya sendiri yang baru dibeli dari orang lain, sedangkan penjualnya sudah tidak diketahui rimbanya, bagaimana caranya mentasarufkan/menggunakan emas tersebut? Padahal di negara kita tidak ada  Baitul Mal. Jawab: Emas tersebut harus ditashorufkan Imam atau ditashorufkan sendiri pada tempat-tempat yang baik menurut pandangan syara’. Tapi menurut sebagian Ulama’ apabila…

  • MENGUMUMKAN BARANG HILANG MELALUI RADIO DLL.

    Apakah sudah cukup mengumumkan barang yang hilang melalui radio, televisi, media cetak? Jawab: Sudah cukup, karena mengumumkan tidak harus orang yang menemukan barang, orang lain boleh mengumumkannya sebagai pengganti (naib). حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء الثالث صــ 280 ويجب التعريف فى الموضع الذى وجدها فيه (قوله ويجب التعريف الخ) الاولى عدم ذكره لانه معلوم اهـ…

  • HUKUM MENDAHULUI PADA SAAT ANTRI

    Bagaimana hukumnya mendahului giliran orang lain pada waktu antri mengambil air dari sumur atau kran umum? Jawab: Hukumnya haram. سلم التوفيق صــ 81 ومن معاصى البدن اخذ نوبته اى الغير فى المكان او الثوب او البئر او غير ذلك اهـ