Category: Ijarah dan ‘Ariyah
-
MAKAN DI DEPOT TIDAK MAU MEMBAYAR
Seperti yang sering terjadi selama ini bahwa seseorang masuk depot makan dan belum ada akad lebih dahulu, orang tersebut kemudian langsung diberi makanan oleh pemilik depot tersebut. Pertanyaan: Bolehkah orang tersebut tidak membayar? Jawab: Tidak boleh. Karena adanya qorinah (tanda-tanda) bahwa si penjual memberikan jamuan dengan tujuan adanya ganti ongkos, dan dari pemesan wajib mengganti…
-
MENJUAL TANAH YANG DISEWAKAN
Si A mempunyai sebidang sawah yang sedang disewakan kepada B selama dua tahun. Ketika masih melewati masa satu tahun, si A menjual tanah tersebut kepada C. Karena C tidak langsung menggarap maka ia oleh si A diberi garapan yang luas dan waktu yang sama dengan apa yang harus diterima C. Pertanyaan: Jawab: حواشي الشروانى الجزء…
-
MENYEWAKAN BÊNGKOK
Bagaimana hukum menyewakan bêngkok pamong desa? Jawab: Dalam hal ini Ulama’ berbeda pendapat, sebagian memperbolehkan dan yang lain tidak mempebolehkan. Sedangkan menurut Imam Zarkasyi hukumnya boleh apabila mendapatkan izin dari Imam atau sesuai dengan kebiasaan umum (‘urful ‘am). نهاية المحتاج الجزء الخامس صــ 270-271 (وكونه المؤجر قادرا على تسليمها) بتسليم محلها حسا وشرعا ليتمكن المستأجر…
-
BEKERJA PADA NON-MUSLIM
Bagaimana hukum bekerja di tempat orang non-Muslim ? Jawab: Sah tapi makruh. حاشية البجيرمي على المنهج الجزء الثالث صــ 169 ويصح بالكراهة اكتراء الذمى مسلما على عمل يعمله بنفسه لكنه يؤمر بازالة الملك عن منافعه بان يؤجره لمسلم اهـ
-
MENYEWAKAN HEWAN JANTAN
Bolehkah menyewakan hewan jantan untuk dikawinkan dengan hewan betina? Jawab: Tidak boleh. كفاية الأخيار الجزء الأول صــ 309 وكذا لايجوز استئجار الفحل للنزوان على الإناث للنهى عن ذلك وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل وفى مسلم عن بيع ضراب الفحل وروى عن الشافعى عن ثمن عسب الفحل اهـ